INISIATOR Apresiasi Ketegasan Kajati Sumsel Selamatkan Uang Rp1,2 Triliun

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || Jakarta – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250 mendapat banyak apresiasi dari masyarakat.

Salah satu apresiasi datang dari lembaga survei kebijakan dan opini publik, INISIATOR.

Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail dalam pernyataannya menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran penting Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, capaian tersebut sebagai bukti bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kajati Sumsel yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tapi juga berfokus pada pengembalian uang negara melalui mekanisme asset recovery dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pemulihan kerugian negara.

“Karena itu, kami dari INISIATOR memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Kajati Sumsel Ketut Sumedana beserta seluruh jajaran atas kinerja dan komitmennya yang luar biasa dalam menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun,” kata Yakub kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).

Lebih lanjut, kata dia, prestasi yang ditorehkan Kejati Sumsel termasuk salah satu pencapaian tertinggi yang dilakukan Kejati.

Berdasarkan pantauan media, kata Yakub, Kejati sumsel menjadi institusi Adhyaksa tertinggi dalam penanganan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara di seluruh Indonesia untuk periode tahun 2026.

“Untuk tahun ini, angka penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejati Sumsel adalah yang tertinggi se-Indonesia,” ucapnya.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara mempunyai dampak besar bagi keberlangsungan pembangunan.

READ  Pembina Awas Sambut Baik Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025: Larang Kriminalisasi Pers Langsung Tanpa Mekanisme Hukum Pers  

“Dalam benak masyarakat, penegakan hukum sering kali dimaknai sebatas penghukuman fisik. Padahal, yang paling penting adalah upaya mengembalikan uang negara dalam jumlah besar yang sangat merugikan negara karena menyangkut hak publik dan keberlangsungan pembangunan,” terangnya.

Di samping mengapresiasi keberhasilan asset recovery, INISIATOR juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Sumsel yang kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.

Adapun ketiga tersangka baru di antaranya AW, SF, dan SP. Penetapan ketiganya menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi 10 orang.

Yakub memandang pengungkapan kasus tersebut memiliki arti penting karena praktik penyalahgunaan fasilitas KUR, menurutnya, tidak hanya merugikan negara, melainkan juga mencederai prinsip dasar digulirkannya program tersebut oleh pemerintah untuk membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.

“Kami melihat Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Bapak Ketut Sumedana memperlihatkan keseriusan dan konsistensi dalam membongkar praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan, termasuk dalam hal ini terkait modus penyalahgunaan KUR itu sendiri,” urainya.

Ia menyebut sikap tegas yang ditunjukkan Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi menjadi pesan kuat bahwa negara tidak pernah absen dalam menjaga integritas sistem keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidan Sukabumi Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak pada HUT IBI ke-75
PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers
Sejumlah Tokoh Aceh dan Masyarakat Aceh Lakukan Aksi di Kantor ESDM Jakarta,Dr. Fachrul Razi Ancam Demo Aceh Akan Berlanjut Ke Istana
Ratusan Aktivis dan Elemen Masyarakat Serukan Keadilan untuk Aknis Jance Zebua, Aksi 1000 Lilin Digelar di Medan
WALHI Desak Uni Eropa Masukkan Viskose ke EUDR, Soroti Jejak Deforestasi dan Pelanggaran HAM dalam Rantai Pasok Industri Fesyen Global
Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk
Yakub F Ismail: Byar Pet Listrik dan Opsi Terbaik Energi Nasional
Kementerian Desa Dorong Transformasi Ekonomi Kampung Lewat Program TEKAD di Papua Barat Daya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:09 WIB

Bidan Sukabumi Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak pada HUT IBI ke-75

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:10 WIB

PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:27 WIB

Sejumlah Tokoh Aceh dan Masyarakat Aceh Lakukan Aksi di Kantor ESDM Jakarta,Dr. Fachrul Razi Ancam Demo Aceh Akan Berlanjut Ke Istana

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Ratusan Aktivis dan Elemen Masyarakat Serukan Keadilan untuk Aknis Jance Zebua, Aksi 1000 Lilin Digelar di Medan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

WALHI Desak Uni Eropa Masukkan Viskose ke EUDR, Soroti Jejak Deforestasi dan Pelanggaran HAM dalam Rantai Pasok Industri Fesyen Global

Berita Terbaru