Kota Sorong Papua Barat Daya – Kuasa hukum Bupati Sorong Selatan, Yosep Titirlolobi akhirnya angkat bicara terkait isu masuknya 55 unit alat berat jenis ekskavator yang disebut-sebut tidak memiliki izin di wilayah Imekko, Kabupaten Sorong Selatan, (6/5/2026).
Yosep menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak akurat dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pernyataan yang menyebutkan adanya puluhan alat berat masuk tanpa izin merupakan opini yang tidak didukung data yang jelas, Hal ini perlu diluruskan agar publik mendapatkan informasi yang benar,” ujar Yosep dalam keterangannya kepada media, Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yosep Menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Petronela Krenak dan Wakil Bupati Yohan Bodori telah mengambil langkah cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di Distrik Metemani.
Sebagai bentuk respons, Bupati dan Wakil Bupati turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan alat berat tersebut, sekaligus menjawab keresahan warga.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur kabupaten dan provinsi guna melakukan pengawasan serta penelusuran terhadap legalitas operasional alat berat yang diduga milik PT Harmoni Grup.
Dari hasil penelusuran sementara, pihak perusahaan menyampaikan bahwa alat berat tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan lahan yang telah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), termasuk pengembangan area plasma.
Pemerintah daerah juga telah menggelar pertemuan bersama manajemen perusahaan di Kota Sorong yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sorong Selatan, Asisten II Setda, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa aktivitas mereka berada dalam cakupan HGU seluas 85.219,29 hektare, dengan pemanfaatan untuk perkebunan kelapa sawit mencapai 9.128,87 hektare atau sekitar 10,71 persen.
Lebih lanjut, tim terpadu juga menemukan bahwa perusahaan telah mengantongi izin pemanfaatan kayu non-kehutanan yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya.
Meski demikian, Bupati Sorong Selatan tetap meminta agar dilakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan.
Yosep menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk membuka informasi ini secara transparan kepada publik, sekaligus memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar setiap kritik yang disampaikan kepada pemerintah hendaknya berbasis data, bersifat konstruktif, dan berorientasi pada solusi, bukan membangun narasi yang dapat menyesatkan opini publik.
“Pemerintah daerah bekerja untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga objektivitas dalam menyampaikan informasi,” tegasnya.
Sebagai penutup, Yosep menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan yang dapat merugikan atau menyerang kehormatan kliennya tanpa dasar yang jelas.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














