Kota Sorong Papua Barat Daya – Pemerintah Kota Sorong resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya untuk kepemilikan rumah subsidi tipe 36.
Kebijakan itu merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi masyarakat, Selasa (28/4/2026).
Langkah ini langsung ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Sorong dengan melakukan sosialisasi kepada para notaris di wilayah setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya tersebut bertujuan agar proses pengurusan BPHTB oleh masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan terbaru.
Kepala BPPDRD Kota Sorong, Fauzi Fatah, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan. Notaris, sebagai pihak yang kerap membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi, turut dilibatkan dalam proses verifikasi calon penerima manfaat.
“Pembebasan BPHTB ini sudah mulai diberlakukan. Kami juga telah berkoordinasi dengan notaris agar dapat membantu mengarahkan dan memverifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria,” ujarnya.
Pada hari pertama pemberlakuan kebijakan, tercatat dua warga yang mengajukan pengurusan BPHTB dan langsung memperoleh pembebasan biaya setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Fauzi menilai, jumlah tersebut masih terbatas karena informasi kebijakan baru saja diumumkan. Namun, pihaknya optimistis dalam beberapa hari ke depan akan terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang memanfaatkan program tersebut seiring meluasnya informasi.
Adapun kriteria penerima pembebasan BPHTB mengacu pada ketentuan pemerintah, di antaranya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi tipe 36. Selain itu, kebijakan serupa sebelumnya juga telah berlaku untuk peralihan hak melalui ahli waris langsung dengan nilai tertentu.
Pemerintah Kota Sorong juga menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, komitmen untuk mendukung program nasional tetap menjadi prioritas.
“Dampak terhadap PAD tentu ada, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk tidak menjalankan kebijakan ini. Pemerintah daerah akan terus berupaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan lain,” tegas Fauzi.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Sorong tengah menyiapkan strategi untuk menggali potensi pendapatan baru guna menjaga stabilitas fiskal daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam sektor perumahan.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














