SUARARAKYAT.info || JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, memicu keprihatinan luas publik dan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang secara tegas meminta agar fasilitas tersebut ditutup secara permanen. Dugaan praktik tidak manusiawi yang terjadi di dalam daycare ini dinilai telah melanggar hak dasar anak serta mencederai rasa kemanusiaan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Jumat (24/4/2026), setelah adanya laporan dari sejumlah orang tua. Mereka mengaku menemukan kondisi anak-anak mereka mengalami lebam dan tanda-tanda kekerasan setelah dititipkan di daycare tersebut.
Praktisi hukum Kristianto Manullang menilai, indikasi kekerasan yang terjadi bukanlah insiden sporadis, melainkan mengarah pada praktik yang terstruktur. Ia menyoroti adanya dugaan prosedur internal yang membolehkan tindakan pengikatan terhadap anak pada jam-jam tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya, seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat, dan orang tua tidak boleh melihat langsung. Hal ini dilakukan secara masif oleh pengasuh, sehingga seolah sudah ada instruksi demikian,” ungkapnya.
Data sementara dari aparat penegak hukum menunjukkan bahwa daycare tersebut menampung sekitar 103 anak. Dari jumlah itu, sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan yang tidak manusiawi. Angka ini memperlihatkan skala persoalan yang tidak bisa dianggap remeh, bahkan mengindikasikan potensi pelanggaran sistematis terhadap perlindungan anak.
KPAI menilai, jika dugaan ini terbukti, maka tindakan yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi masuk dalam kategori kejahatan serius terhadap anak. Oleh karena itu, selain penutupan permanen, lembaga tersebut juga mendesak adanya proses hukum yang transparan dan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui pembiaran.
Sanksi pidana terhadap pelaku juga telah diatur dalam Pasal 80, dengan rincian:
Kekerasan fisik ringan diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Kekerasan yang menyebabkan luka berat diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.
Jika mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.
Hukuman dapat diperberat sepertiga jika pelaku adalah pengasuh, pendidik, atau pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap anak.
Kristianto menegaskan, dalam kasus ini, posisi pengasuh sebagai pihak yang diberi kepercayaan oleh orang tua justru memperberat dimensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi jika terbukti ada sistem atau instruksi, maka ini sudah masuk ke dalam kategori kejahatan terstruktur terhadap anak,” tegasnya.
Kasus ini juga membuka kembali persoalan lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak di Indonesia. Banyak daycare yang beroperasi tanpa standar operasional yang jelas dan minim pengawasan dari otoritas terkait, sehingga rentan terjadi pelanggaran hak anak.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab secara struktural. Di sisi lain, pemerintah daerah dan kementerian terkait didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kasus Little Aresha menjadi pengingat keras bahwa ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak, justru dapat berubah menjadi lokasi kekerasan ketika pengawasan lemah dan tanggung jawab diabaikan.
Penulis : Hs
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














