SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Perkembangan kasus kematian Nizam Syafei memasuki babak baru yang kian kompleks dan penuh tanda tanya. Di tengah bergulirnya proses praperadilan yang menyita perhatian publik, muncul fakta mengejutkan: ayah korban, berinisial AS, kini dikabarkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut diungkap oleh kuasa hukum TR, Acong Latif, yang menyebut bahwa perubahan status hukum itu tidak bisa dilepaskan dari dinamika praperadilan yang saat ini tengah berlangsung. Menurutnya, langkah penyidik menetapkan AS sebagai tersangka patut diduga berkaitan erat dengan potensi putusan yang akan segera dibacakan.
“Praperadilan ini diajukan oleh pihak ibu tiri, dan putusannya dijadwalkan hari Senin. Jika dikabulkan, maka seluruh proses penetapan tersangka sebelumnya bisa gugur. Artinya, posisi hukum bisa berubah total, bahkan polisi bisa dianggap belum memiliki tersangka. Bisa jadi, ini yang melatarbelakangi penetapan ayah korban sebagai tersangka,” ujar Acong, Sabtu malam (18/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini menimbulkan spekulasi sekaligus kekhawatiran. Acong secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penahanan terhadap AS. Menurutnya, langkah tersebut penting guna mencegah potensi risiko yang dapat menghambat proses hukum.
“Kepolisian harus segera menahan AS. Ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Sejak awal, tim kuasa hukum TR memang aktif mendorong penyidik untuk menetapkan AS sebagai tersangka baru. Mereka menilai terdapat cukup bukti dan unsur pidana yang mengarah pada keterlibatan AS dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Ferry Gustaman, menegaskan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dengan membuka seluruh fakta di hadapan penyidik. Ia menyebut sejumlah keterangan penting telah disampaikan, termasuk laporan dari Lisnawati yang mengarah pada dugaan penelantaran anak oleh AS.
“Klien kami sudah memberikan keterangan secara utuh dan transparan. Dari proses itu, terungkap sejumlah fakta yang tidak bisa diabaikan, termasuk adanya dugaan penelantaran dan bahkan indikasi kekerasan terhadap almarhum Nizam,” ungkap Ferry.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa perkembangan fakta di lapangan justru mengarah pada kemungkinan adanya tindak pidana yang lebih serius dari sekadar dugaan awal. Hal ini semakin memperkuat dorongan agar penyidik bertindak cepat dan profesional dalam menuntaskan perkara.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar penetapan tersangka tersebut. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, belum merespons saat dikonfirmasi oleh awak media, sehingga menambah tanda tanya di tengah masyarakat.
Publik pun kini menanti dengan penuh perhatian hasil putusan praperadilan yang akan segera dibacakan. Putusan tersebut dinilai akan menjadi titik krusial yang menentukan arah penanganan perkara ke depan. Jika gugatan praperadilan dikabulkan, maka bukan tidak mungkin seluruh konstruksi hukum yang telah dibangun akan runtuh dan memaksa penyidik memulai kembali dari awal.
Kasus kematian Nizam Syafei kini tak lagi sekadar perkara kriminal biasa. Ia telah berkembang menjadi ujian nyata bagi integritas, transparansi, dan profesionalisme aparat penegak hukum. Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, setiap langkah yang diambil akan menentukan apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali dipertanyakan.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














