Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Perkembangan kasus kematian Nizam Syafei memasuki babak baru yang kian kompleks dan penuh tanda tanya. Di tengah bergulirnya proses praperadilan yang menyita perhatian publik, muncul fakta mengejutkan: ayah korban, berinisial AS, kini dikabarkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut diungkap oleh kuasa hukum TR, Acong Latif, yang menyebut bahwa perubahan status hukum itu tidak bisa dilepaskan dari dinamika praperadilan yang saat ini tengah berlangsung. Menurutnya, langkah penyidik menetapkan AS sebagai tersangka patut diduga berkaitan erat dengan potensi putusan yang akan segera dibacakan.

“Praperadilan ini diajukan oleh pihak ibu tiri, dan putusannya dijadwalkan hari Senin. Jika dikabulkan, maka seluruh proses penetapan tersangka sebelumnya bisa gugur. Artinya, posisi hukum bisa berubah total, bahkan polisi bisa dianggap belum memiliki tersangka. Bisa jadi, ini yang melatarbelakangi penetapan ayah korban sebagai tersangka,” ujar Acong, Sabtu malam (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini menimbulkan spekulasi sekaligus kekhawatiran. Acong secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penahanan terhadap AS. Menurutnya, langkah tersebut penting guna mencegah potensi risiko yang dapat menghambat proses hukum.

“Kepolisian harus segera menahan AS. Ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Sejak awal, tim kuasa hukum TR memang aktif mendorong penyidik untuk menetapkan AS sebagai tersangka baru. Mereka menilai terdapat cukup bukti dan unsur pidana yang mengarah pada keterlibatan AS dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Ferry Gustaman, menegaskan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dengan membuka seluruh fakta di hadapan penyidik. Ia menyebut sejumlah keterangan penting telah disampaikan, termasuk laporan dari Lisnawati yang mengarah pada dugaan penelantaran anak oleh AS.

READ  Jamaah Umroh Terlantar di Jeddah, Diduga Jadi Korban Travel Bermasalah: Negara Diminta Turun Tangan Tegas

“Klien kami sudah memberikan keterangan secara utuh dan transparan. Dari proses itu, terungkap sejumlah fakta yang tidak bisa diabaikan, termasuk adanya dugaan penelantaran dan bahkan indikasi kekerasan terhadap almarhum Nizam,” ungkap Ferry.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa perkembangan fakta di lapangan justru mengarah pada kemungkinan adanya tindak pidana yang lebih serius dari sekadar dugaan awal. Hal ini semakin memperkuat dorongan agar penyidik bertindak cepat dan profesional dalam menuntaskan perkara.

Namun hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar penetapan tersangka tersebut. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, belum merespons saat dikonfirmasi oleh awak media, sehingga menambah tanda tanya di tengah masyarakat.

Publik pun kini menanti dengan penuh perhatian hasil putusan praperadilan yang akan segera dibacakan. Putusan tersebut dinilai akan menjadi titik krusial yang menentukan arah penanganan perkara ke depan. Jika gugatan praperadilan dikabulkan, maka bukan tidak mungkin seluruh konstruksi hukum yang telah dibangun akan runtuh dan memaksa penyidik memulai kembali dari awal.

Kasus kematian Nizam Syafei kini tak lagi sekadar perkara kriminal biasa. Ia telah berkembang menjadi ujian nyata bagi integritas, transparansi, dan profesionalisme aparat penegak hukum. Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, setiap langkah yang diambil akan menentukan apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali dipertanyakan.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos
Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung
Kurang dari 24 Jam, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pelaku dan Motor NMAX Diduga Hasil Curian
Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Psikotropika, Transaksi Diduga Melalui Akun Media Sosial
TNI AL Lanal Ternate Gagalkan Penyelundupan 114 Botol Sopi di Weda, Komandan Tegaskan Komitmen Berantas Miras Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Selasa, 7 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos

Berita Terbaru