SUARARAKYAT.info || JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih ditemukannya praktik peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026), Agus menyampaikan bahwa masukan dari DPR RI merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan yang konstruktif, sekaligus menjadi penguat bagi pemerintah dalam melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah konkret, Kementerian Imipas terus memperketat sistem pengawasan di lapas dan rutan. Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi keamanan, seperti pemasangan CCTV terintegrasi yang memungkinkan pemantauan secara real-time. Selain itu, razia rutin dan insidentil juga semakin diintensifkan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, sinergi lintas lembaga juga diperkuat. Kementerian Imipas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penindakan terpadu terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih mencoba beroperasi di dalam lapas dan rutan.
Dalam aspek internal, Agus menegaskan bahwa integritas petugas menjadi kunci utama. Ia memastikan bahwa setiap oknum yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu, mulai dari hukuman disiplin berat, pemecatan, hingga proses hukum pidana.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa langkah strategis lainnya adalah pemindahan warga binaan kategori bandar dan high risk ke Lapas Nusakambangan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.284 warga binaan telah dipindahkan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di dalam lapas.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar pemindahan lokasi, melainkan bagian dari strategi terpadu. Selain untuk mengisolasi aktor utama peredaran narkotika, langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendorong proses rehabilitasi dan pembinaan yang lebih optimal.
“Dengan memindahkan para pelaku utama, kami berharap lapas dan rutan dapat bersih dari transaksi narkotika. Di sisi lain, ini juga menjadi bagian dari pembinaan agar mereka menyadari kesalahan dan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” jelasnya.
Di sisi pembinaan, Kementerian Imipas juga terus memperkuat program rehabilitasi bagi warga binaan, khususnya yang terjerat kasus narkotika. Program ini mencakup pembinaan kepribadian, peningkatan keterampilan, hingga kerja sama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO).
Agus menekankan bahwa persoalan peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan pendekatan menyeluruh, kolaboratif, serta evaluasi berkelanjutan agar sistem pemasyarakatan benar-benar mampu menjalankan fungsinya sebagai tempat pembinaan.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dan diskusi. Evaluasi akan terus kami lakukan agar lapas dan rutan menjadi lingkungan yang aman, bersih dari narkotika, serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














