SUARARAKYAT.info || Jakarta – Momentum arus mudik menjelang Hari Raya Idulfitri kembali dimanfaatkan masyarakat untuk pulang ke kampung halaman, tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga mengurus berbagai kepentingan administratif, termasuk persoalan pertanahan. Melihat tingginya potensi munculnya persoalan tanah saat periode ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi guna mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai kendala yang dihadapi.
Langkah ini dinilai strategis mengingat banyak masyarakat yang baru memiliki waktu untuk mengecek kondisi tanahnya saat pulang kampung. Permasalahan yang kerap muncul mulai dari sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, hingga dugaan praktik mafia tanah yang masih menjadi momok di sejumlah daerah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kini masyarakat tidak perlu lagi menunggu masa libur usai untuk menyampaikan pengaduan. Melalui sistem yang telah terintegrasi, laporan dapat disampaikan secara cepat dan langsung terhubung dengan unit teknis yang berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal pengaduan di ATR/BPN. Salah satunya adalah hotline WhatsApp yang langsung terhubung dengan unit teknis terkait. Masyarakat bisa memilih satuan kerja tujuan, baik itu Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun unit pusat,” ujarnya, Senin (23/03/2026).
Dalam layanan hotline tersebut, masyarakat diberikan kemudahan dengan tersedianya 12 pilihan menu yang dapat disesuaikan dengan jenis permasalahan. Bahkan, bagi pelapor yang belum mengetahui unit mana yang berwenang, sistem akan membantu mengarahkan laporan ke unit yang tepat melalui analisis awal di tingkat pusat.
Tak hanya mengandalkan WhatsApp, ATR/BPN juga membuka kanal pengaduan melalui surat elektronik di alamat resmi, serta platform nasional SP4N-LAPOR!. Platform ini terintegrasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri, sehingga memungkinkan penanganan laporan dilakukan secara lebih komprehensif dan terkoordinasi.
Dalam mekanisme pelaporan, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan yang dikenal sebagai legal standing. Persyaratan tersebut meliputi kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta dokumen pendukung. Kelengkapan ini menjadi faktor krusial agar laporan dapat diproses secara tepat, akurat, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi resmi yakni Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan ATR/BPN. Regulasi ini menegaskan pentingnya tata kelola pengaduan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat.
Menurut Shamy, kehadiran kanal pengaduan terintegrasi ini tidak hanya bertujuan mempercepat pelayanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah dan percaloan yang merugikan masyarakat.
“Dengan alur layanan yang jelas serta kepastian legal standing, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum sekaligus pelayanan yang cepat, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan,” tegasnya.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum atas tanah, keberadaan sistem pengaduan yang mudah diakses menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan nasional.
ATR/BPN pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini secara optimal, terutama selama masa mudik Lebaran, agar setiap persoalan pertanahan dapat segera ditangani tanpa harus menunggu aktivitas pemerintahan kembali normal.
Sebagai informasi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, email resmi, maupun platform SP4N-LAPOR!. Dengan berbagai kanal yang tersedia, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanahnya secara sah dan transparan.
Penulis : Han
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














