Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info // MERANTI — Dugaan penghalangan kegiatan penelitian akademik dan hilangnya data penelitian mencuat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak), Apen Taruna, mengaku aktivitas penelitian lapangannya di area operasional PT Nasional Sago Prima (NSP), Kecamatan Tebing Tinggi Timur, dihentikan secara sepihak.

Kepada media, Rabu (18/2/2026), Apen menjelaskan penelitiannya berfokus pada pengelolaan limbah industri sagu, meliputi limbah padat berupa kulit sagu (oyong) dan limbah cair yang diduga dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Ia menyatakan telah menempuh prosedur administratif sebelum turun lapangan, termasuk membawa surat pengantar dari kampus, rekomendasi pemerintah daerah, serta izin awal dari perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya saya diizinkan masuk dan melakukan observasi. Surat rekomendasi fakultas dan pemerintah daerah sudah saya serahkan,” ujarnya.

Namun, saat hendak mengakses lokasi IPAL untuk meneliti limbah cair, Apen mengaku tidak diperkenankan masuk oleh pendamping perusahaan. Ia diminta kembali ke kantor perusahaan guna melengkapi prosedur tambahan.

Di kantor tersebut, Apen mengatakan menunggu hampir dua jam sebelum bertemu sekitar tujuh perwakilan perusahaan. Ia menilai pertemuan itu lebih menyerupai pemeriksaan dibanding pendampingan penelitian. Perdebatan disebut terjadi terkait keharusan rekomendasi dari bagian humas perusahaan.

Dalam kondisi kelelahan, Apen mengaku sempat pingsan dan dibawa ke klinik perusahaan. Ia menyebut saat itu diminta membuka PIN telepon genggam dengan alasan untuk menghubungi keluarganya.
“Setelah ponsel dikembalikan, foto, rekaman perjalanan penelitian, dan catatan lapangan saya hilang,” kata Apen.

Saat dikonfirmasi, staf PT NSP bernama Elfis Hamdani melalui pesan WhatsApp menyampaikan perusahaan membuka ruang diskusi dengan Apen Taruna di Selatpanjang. Sementara perwakilan perusahaan lainnya, Budi, juga menyatakan akan memberikan klarifikasi kepada media pada Sabtu hari ini.

namun hingga berita ini diturunkan belum ada kabar atau keterangan resmi tertulis dari manajemen perusahaan mengenai kronologi versi mereka, termasuk tudingan penghapusan data, awak media sudah menunggu beberapa hari agar pihak perusahaan bisa dikonfirmasi.

Redaksi menyatakan membuka ruang hak jawab bagi perusahaan sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

READ  Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama

Secara normatif, penelitian mahasiswa merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjamin pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan kebebasan akademik.

Hak tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Di sisi lain, perusahaan memiliki kewenangan membatasi akses ke area tertentu dengan alasan keselamatan kerja (K3), perlindungan rahasia industri, dan pengaturan kawasan produksi terbatas. Pembatasan umumnya dilakukan melalui prosedur tertulis dan mekanisme keselamatan kerja.

Apabila penghentian penelitian terbukti tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menimbulkan kerugian akademik, peristiwa tersebut berpotensi dikaji sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.

Sementara dugaan hilangnya data penelitian dari telepon genggam dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain ketentuan mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik serta perubahan atau penghilangan informasi elektronik tanpa hak.

Namun seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Apen menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan pimpinan DPRD setempat, namun hingga kini belum ada tanggapan tertulis.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan pengawasan lingkungan hidup dan perizinan industri, sedangkan DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat dengar pendapat (RDP), termasuk meminta dokumen AMDAL dan izin lingkungan perusahaan.

Kepulauan Meranti merupakan salah satu sentra industri sagu nasional dan kerap menjadi lokasi penelitian berbagai perguruan tinggi. Apabila tidak ditangani secara transparan, kasus ini berpotensi memengaruhi kepercayaan akademisi terhadap akses penelitian industri serta kolaborasi kampus dan dunia usaha.

“Saya hanya ingin hak mahasiswa untuk melakukan penelitian sebagaimana amanat perguruan tinggi dikembalikan,” ujar Apen.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Nasional Sago Prima, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dan DPRD setempat masih diberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Penulis : Tls**

Editor : Redaksi SR

Sumber Berita: Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR
Danposal Bengkalis Apresiasi Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Inhil Resmi Buka Rakor Lintas Program dan Lintas Sektor Implementasi Integrasi Layanan Primer
LAMR Kabupateen Bengkalis Apresiasi Polda Riau atas Pembangunan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
BUMD Sesalkan Belum Jelasnya Kerja Sama Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Harapan dengan PT Pelindo
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:33 WIB

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:31 WIB

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:39 WIB

Danposal Bengkalis Apresiasi Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:03 WIB

Bupati Inhil Resmi Buka Rakor Lintas Program dan Lintas Sektor Implementasi Integrasi Layanan Primer

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:40 WIB

LAMR Kabupateen Bengkalis Apresiasi Polda Riau atas Pembangunan 80 Jembatan Merah Putih Presisi

Berita Terbaru