Gudang Limbah Busa di Desa Saga Diduga Ilegal, Warga Resah, Ancaman Lingkungan dan Kesehatan Mengintai

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Tangerang — Aktivitas sebuah gudang penampungan dan pengolahan limbah busa yang berlokasi di perbatasan Kampung Dukuh dan Kampung Caringin, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, menuai keresahan warga. Gudang tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar.

Keberadaan gudang yang berdiri di tengah kawasan permukiman padat penduduk, tanpa dilengkapi papan nama perusahaan maupun identitas badan usaha yang jelas, semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas industri ilegal. Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, warga membenarkan bahwa gudang tersebut digunakan untuk menampung dan mengolah limbah busa dalam skala cukup besar.

“Setahu saya gudang itu pindahan dari Cikupa, untuk penampungan pengolahan limbah busa, tapi kalau untuk perijinan sejak awal beroperasi, saya tidak pernah mengetahui nama perusahaan atau badan usahanya,” ujar Jaro Ndai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi lain diperoleh dari salah satu seorang mantan karyawan berinisial EN yang mengaku telah bekerja sejak awal berdirinya gudang tersebut. Ia menyebutkan bahwa gudang di Desa Saga diduga merupakan relokasi dari lokasi sebelumnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa.

“Dulu informasinya gudang ini berada di Desa Sukamulya dengan nama PT Stony Chrome Indonesia. Pemiliknya warga negara Korea yang dikenal dengan nama Mister Chae, sementara penanggung jawab produksi bernama Ibu Nia,” ungkap EN.

READ  Ketua Badak Banten Panggarangan Beri Pernyataan Keras, Terkait Adanya Dugaan Penyelewengan Bansos BLT DD Tahun 2024

Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pihak manajemen atau pemilik gudang yang bersedia memberikan keterangan terkait legalitas usaha maupun perizinan operasional. Sikap tertutup tersebut semakin memicu tanda tanya dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Warga menilai keberadaan gudang limbah busa ini tidak hanya menimbulkan gangguan berupa kebisingan serta potensi pencemaran udara dan air, tetapi juga menyimpan risiko kesehatan akibat pengelolaan limbah yang diduga tidak sesuai dengan standar lingkungan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas.

“Dinas Perizinan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang harus segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jangan sampai aktivitas ilegal seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Jika terbukti melanggar aturan, gudang tersebut harus ditutup dan pemiliknya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eky. Senin (09/02/2026)

Kasus dugaan gudang limbah busa ilegal di Desa Saga ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri di Kabupaten Tangerang. Masyarakat berharap pemerintah daerah meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum secara konsisten demi melindungi lingkungan hidup dan menjamin keselamatan serta kesehatan warga.

(Ppri)

Penulis : Tim

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC ASWIN Kepulauan Meranti Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol
Kejari Bengkalis Petakan 98 Dapur SPPG, Awasi Program Makan Bergizi Gratis
Dinas DLH Gerak Cepat Tindaklanjuti Viralnya Pemberitaan Media Online Terkait keluhan warga Bayah
Wadir I Politeknik Negeri Bengkalis Resmi Buka Kegiatan PjBL Kelompok MKWK 7 Bertema “Gema Anak Bangsa dalam Permainan Rakyat”
Kafilah SBB Hadiri Pembukaan Serimonial MTQ ke-XXXI Maluku 
Bapenda Inhil Lanjutkan Pemeriksaan PBJT Sektor Hiburan, Masuki Tahap Penyampaian Hasil Pemeriksaan
Kafilah MTQ Seram Bagian Barat Resmi Berangkat ke Ambon, Siap Harumkan Nama Daerah di MTQ XXXI Provinsi Maluku
Jelang MTQ Ke-44 Provinsi Riau, Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Kafilah Daerah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:17 WIB

DPC ASWIN Kepulauan Meranti Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:07 WIB

Kejari Bengkalis Petakan 98 Dapur SPPG, Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:10 WIB

Dinas DLH Gerak Cepat Tindaklanjuti Viralnya Pemberitaan Media Online Terkait keluhan warga Bayah

Selasa, 23 Juni 2026 - 03:04 WIB

Wadir I Politeknik Negeri Bengkalis Resmi Buka Kegiatan PjBL Kelompok MKWK 7 Bertema “Gema Anak Bangsa dalam Permainan Rakyat”

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:11 WIB

Kafilah SBB Hadiri Pembukaan Serimonial MTQ ke-XXXI Maluku 

Berita Terbaru