Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ilegal.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Kabupaten Ngawi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih dengan nomor Polisi S-8689-JE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengemudi beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Ngawi Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa: 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea,1 unit kendaraan truk sebagai pengangkut dan beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak petani.

“Pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani dan negara,” terangnya, Minggu (8/2/26).

READ  1.204 Personel Gabungan Polda Papua Barat dan Papua Barat Daya Amankan Ibadah Jumat Agung dan Paskah 2025

Ia menegaskan, pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegas Kompol Rizki.

Wakapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penimbunan maupun penjualan pupuk bersubsidi di atas HET,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi bersama anggotanya yang dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Dari pengungkapan ini, penyidik Satreskrim Polres Ngawi Polda menetapkan 6 tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 Jo Pasal 35 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Penulis : AGS

Editor    : Red

Sumber Berita : suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Atas Kapal Penumpang di Sorong
Perkuat Sinergitas, PT Pertamina EP Zona 14 Papua Field Kunjungan Kerja ke Kodaeral XIV
Sertijab Pejabat Utama Polda Papua Barat Daya Dilanjutkan Ramah Tamah, Perkuat Soliditas Organisasi
Prosesi Adat dan Pedang Pora Warnai Penyambutan Kapolda PBD Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru
Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP 864/NN, Wujudkan Kesiapan Satuan yang Modern dan Profesional
Beri Kejutan HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi TNI-Polri Bersama Kepala Distrik
Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara dan Tamtama Polri T.A. 2026 Panda PBD, 51 Peserta Dinyatakan Lulus Terpilih
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Kebahagiaan Lewat Bedah Rumah Tak Layak Huni
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:27 WIB

Tim Gabungan TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Atas Kapal Penumpang di Sorong

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:26 WIB

Perkuat Sinergitas, PT Pertamina EP Zona 14 Papua Field Kunjungan Kerja ke Kodaeral XIV

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Papua Barat Daya Dilanjutkan Ramah Tamah, Perkuat Soliditas Organisasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:31 WIB

Prosesi Adat dan Pedang Pora Warnai Penyambutan Kapolda PBD Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:59 WIB

Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP 864/NN, Wujudkan Kesiapan Satuan yang Modern dan Profesional

Berita Terbaru

Opini

Yakub F Ismail : Berantas Korupsi, Wujudkan Visi Prabowo

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:46 WIB