Kuasa Hukum Dan Pengelola KFC Drive Thru Sorong Desak Penyelesaian Sengketa Lahan Lewat Jalur Hukum

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya — Kuasa hukum pengelola lahan usaha KFC Drive Thru (KFC-DT) di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, mendesak pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan agar menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum resmi, bukan dengan aksi pemalangan

Desakan ini disampaikan menyusul aksi pemalangan yang terjadi sejak Rabu (4/2/2026) di pintu masuk area layanan KFC Drive Thru.

Akibat aksi tersebut, aktivitas pelayanan terganggu karena kendaraan pelanggan tidak dapat memasuki lokasi usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelola lahan, Felix Pangalila, melalui kuasa hukumnya Yosep Titirloloby, S.H, telah melaporkan peristiwa itu ke Polresta Sorong Kota.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/131/II/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, dan diterima pada 5 Februari 2026 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota.

Yosep menegaskan bahwa pihaknya menghormati apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, Namun, menurutnya, penyelesaian sengketa harus ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau memiliki klaim, silakan menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata, PTUN, maupun Pengadilan Negeri Sorong, Bukan dengan melakukan pemalangan atau tindakan lain yang melanggar hukum,” tegas Yosep.

Ia menjelaskan bahwa kliennya memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah, diakui negara, dan terdaftar di Badan Pertanahan Kota Sorong.

READ  Perbaikan Tak Bertahan Lama, Gorong-gorong Jalan Cienggang Gegerbitung Rusak Diduga Dihantam Kendaraan Berat

Lahan tersebut dibeli kliennya dari PT Melati pada tahun 2006, sementara sertifikat tanah telah terbit sejak tahun 1986, saat masih dikuasai perusahaan tersebut.

Menurut Yosep, apabila memang terdapat klaim sebagai pemilik tanah garapan, seharusnya keberatan telah disampaikan sejak proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dilakukan pada tahun 1986.

Selain pemalangan, laporan polisi tersebut juga mencakup dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang yang diduga terjadi pada 23 Januari 2026 terhadap kliennya.

Dalam proses pelaporan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik, antara lain sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, serta dokumen administrasi lainnya.

Yosep menambahkan, lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah dimiliki sejak puluhan tahun lalu dan pada akhir 2025 telah diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun ke depan hingga 2046, Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebut selalu dibayarkan setiap tahun.

Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pemalangan maupun dugaan pengancaman.

“Negara ini adalah negara hukum. Jika ada sengketa, mari diselesaikan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Yosep.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petugas Keamanan Tewas, Polisi Kejar Pelaku Penikaman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Kios di Ongkrak Diduga Jual Telur Infertil, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Soroti Aturan Pemerintah
Santri 13 Tahun Meninggal Dunia Usai Terjatuh dari Lantai Dua Pesantren, Diduga Panik Saat Ketahuan Merokok
Banjir Bandang Terjang Ciapus Banjaran, Diduga Satu Korban Meninggal Dunia dan Satu Masih Dalam Pencarian
Saat Jamaah Salat Magrib, Motor Hilang Digondol Maling di Parungkuda
Dua Pemotor Tewas diduga Terlindas Damkar Usai Hindari Truk Parkir di Rawa Palangan Cikarang Barat
Kepala Dapur SPPG Sukakersa Minta Maaf, Klarifikasi Menu Sambal untuk Balita dalam Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 06:39 WIB

Petugas Keamanan Tewas, Polisi Kejar Pelaku Penikaman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Selasa, 21 April 2026 - 02:50 WIB

Kios di Ongkrak Diduga Jual Telur Infertil, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Soroti Aturan Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 15:59 WIB

Santri 13 Tahun Meninggal Dunia Usai Terjatuh dari Lantai Dua Pesantren, Diduga Panik Saat Ketahuan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 13:36 WIB

Banjir Bandang Terjang Ciapus Banjaran, Diduga Satu Korban Meninggal Dunia dan Satu Masih Dalam Pencarian

Berita Terbaru