MoU Dewan Pers Tak Menjamin Kebebasan Pers di Papua, Indonesia Timur Alami Krisis Kebebasan Pers

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Situasi keamanan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia Timur menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan, Kondisi ini menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Pembungkaman Media dan Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Bagian Timur” yang diselenggarakan oleh Human Rights Working Group (HRWG) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Senin (2/2/2026).

Diskusi tersebut mengungkap meningkatnya serangan multidimensi terhadap jurnalis dan institusi media dalam beberapa tahun terakhir, Serangan itu mencakup intimidasi, kekerasan fisik, kriminalisasi, hingga aksi teror terhadap kantor media. Situasi ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga melemahkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan penjaga hak masyarakat atas informasi.

Perwakilan AJI Jayapura, Safwan Ashari Raharusun, menyampaikan bahwa hingga tahun 2025 tercatat sedikitnya 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, dengan sekitar 30 persen terjadi di Tanah Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus-kasus tersebut meliputi teror bom, perusakan kendaraan, intimidasi, serta pembatasan akses informasi, termasuk pemutusan akses internet yang berdampak langsung pada kerja jurnalistik dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Safwan.

Sejumlah kasus serius menunjukkan lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum serta menguatnya praktik impunitas. Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Fritz Ramandey, mencontohkan kasus teror terhadap jurnalis JUBI, Victor Mambor, yang hingga kini tidak tuntas.

“Rumahnya dilempari bom molotov. Bukti awal ada, tetapi tidak ditindaklanjuti. Kami sudah meminta polisi untuk menuntaskan kasus ini, namun polisi menyatakan menyerah,” ungkap Fritz.

Menurut Fritz, krisis kebebasan pers di Indonesia Timur dipicu oleh berbagai faktor, antara lain pendekatan keamanan yang berlebihan, lemahnya perlindungan hukum bagi jurnalis, rendahnya literasi hak asasi manusia di kalangan aparat, serta kerentanan ekonomi media lokal.

Kondisi ini menciptakan ekosistem berisiko tinggi bagi jurnalis, khususnya yang meliput isu konflik, proyek strategis nasional, eksploitasi sumber daya alam, dan pelanggaran HAM.

READ  Terima Delegasi HIPKA, Wamen Viva Yoga: Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Untuk Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%    

Dalam konteks tersebut, keberadaan nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan aparat keamanan dinilai belum efektif menjamin kebebasan pers, khususnya di Papua dan Indonesia Timur. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis tetap terjadi, sementara mekanisme perlindungan dan penegakan hukum berjalan lemah.

Padahal, hak atas informasi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Pers memiliki peran strategis dalam melindungi kepentingan publik, termasuk masyarakat adat, nelayan, petani, dan kelompok rentan lainnya, serta memastikan akuntabilitas negara dan korporasi.

Selain ancaman keamanan, jurnalis di Indonesia Timur juga menghadapi tekanan struktural dan ekonomi yang serius. Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menggambarkan situasi yang semakin kompleks di Maluku Utara.

“Tantangan di Maluku Utara sudah naik satu tingkat lebih mengkhawatirkan. Korporasi tambang menguasai media. Dari delapan korban kekerasan terhadap jurnalis, hanya satu kasus yang sampai ke putusan, dan itu karena pelakunya Satpol PP, bukan TNI atau Polri,” ujar Yunita.

Dominasi kepentingan ekonomi dalam ekosistem media berkontribusi pada praktik swasensor, menyempitnya ruang publik, serta meningkatnya kerentanan jurnalis yang meliput isu sumber daya alam, konflik sosial, dan proyek pembangunan berskala besar.

Di tengah situasi tersebut, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menegaskan adanya batas tegas antara kritik terhadap pemberitaan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

“Lembaga boleh saja membenci sebuah berita. Itu hak. Yang tidak boleh adalah melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Kita punya hak jawab dan hak koreksi, dan media wajib memuatnya. Jika tidak dimuat, Dewan Pers harus turun tangan,” tegas Bayu.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga melalui mekanisme koreksi dan akuntabilitas yang sah, bukan melalui intimidasi, kekerasan, atau pembungkaman.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru