SUARARAKYAT.info|| Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menegaskan bahwa penerbitan Red Notice terhadap buronan internasional berinisial MRC telah melalui proses panjang dan mekanisme assessment yang sangat ketat oleh Interpol Headquarters.(2/1/2026)
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Ricky Purnama, yang menjelaskan bahwa Interpol memiliki standar tinggi dalam menilai setiap permohonan Red Notice, khususnya untuk perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan perkara ini benar-benar merupakan tindak pidana murni dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik,” ujar Kombes Pol Ricky dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Interpol sangat berhati-hati dalam menangani perkara korupsi lintas negara karena kerap bersinggungan dengan isu politik, perbedaan sistem hukum, hingga potensi kriminalisasi. Oleh sebab itu, Polri dituntut untuk menyampaikan argumentasi hukum yang kuat dan dapat diterima secara internasional.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ricky menjelaskan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality, yakni perbuatan tersebut merupakan tindak pidana baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain.
“Kami menjelaskan secara komprehensif bahwa dalam perkara ini terdapat kerugian negara yang nyata, serta perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana murni sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Proses klarifikasi tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui komunikasi intensif antara Polri, NCB Interpol Indonesia, dan Interpol Headquarters. Berbagai dokumen pendukung, analisis hukum, serta konstruksi perkara disampaikan untuk memastikan tidak ada unsur politisasi dalam penegakan hukum terhadap MRC.
“Setelah melalui rangkaian proses klarifikasi, pendalaman, dan komunikasi yang cukup panjang, Interpol akhirnya menyetujui dan menerbitkan Red Notice terhadap MRC,” tambah Kombes Pol Ricky.
Polri juga menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional bukanlah perkara sederhana. Setiap langkah harus mematuhi sistem hukum negara tempat buronan berada, termasuk mekanisme ekstradisi, mutual legal assistance, serta ketentuan hukum internasional lainnya.
“Proses pemulangan buronan internasional memang membutuhkan waktu karena harus menghormati dan mematuhi sistem hukum negara setempat. Namun demikian, koordinasi dan pendekatan terus kami lakukan secara maksimal,” tegasnya.
Kombes Pol Ricky memastikan bahwa Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia akan terus bekerja secara optimal dan profesional dalam rangka menegakkan hukum serta memastikan buronan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait agar target penegakan hukum dapat tercapai,” pungkasnya.
Penerbitan Red Notice ini diharapkan menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara, baik di dalam maupun di luar negeri.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














