Diduga Dana KIP Tidak Disalurkan, Sekolah MIS Darussalam Bungbulang Disorot

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Garut – Dugaan tidak disalurkannya Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa mencuat di MIS Darussalam, Kampung Sawah RT 01 RW 06, Desa Hegarmanah, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.” Senin, (19/1/2026)

Persoalan ini mencuat setelah adanya pengakuan dari orang tua siswa yang menyatakan anaknya tidak pernah menerima manfaat KIP, meskipun secara data tercatat sebagai penerima.

Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya pada Senin, 19 Januari 2026, salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekecewaannya. Ia menuturkan bahwa anaknya sejak kelas 5 seharusnya sudah menerima bantuan KIP, namun hingga kini tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anak saya sekarang sudah kelas 6. Dari kelas 5 seharusnya dapat KIP, tapi sampai sekarang tidak pernah menerima. Bahkan rapat dengan orang tua juga tidak pernah ada, tapi di data katanya dapat,” ungkapnya.

Orang tua siswa tersebut juga menyampaikan bahwa selain KIP, seragam sekolah pun tidak pernah diterima, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai penggunaan dana bantuan pendidikan tersebut.

Di hari yang sama, awak media langsung mendatangi MIS Darussalam untuk melakukan konfirmasi. Awak media bertemu dengan salah satu guru, Agus Hidayat, yang membenarkan bahwa nama siswa tersebut memang tercantum sebagai siswa aktif di sekolah tersebut.
Namun terkait penyaluran Dana KIP tidak mengetahui secara pasti.

“Memang betul nama siswa itu ada di sekolah ini. Tapi soal KIP kami tidak tahu, karena memang tidak pernah ada musyawarah. Orang tua juga sering menanyakan ke kami, kami bingung menjawabnya. Bahkan pihak komite sekolah juga bingung,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa tidak adanya transparansi dan musyawarah dalam pengelolaan Dana KIP di MIS Darussalam.

Diduga Rangkap Jabatan dalam Struktur Pengelolaan Sekolah
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, diketahui bahwa Kepala Sekolah MIS Darussalam adalah Rahmat, yang juga merangkap sebagai operator sekolah. Sementara itu, bendahara sekolah dijabat oleh istrinya sendiri.

Lebih lanjut, Ida Zara Puspita, S.Pd. diketahui saat ini telah berstatus PPPK sebagai guru di SMPN 1 Bungbulang, namun masih tercatat sebagai bendahara di MIS Darussalam. Kondisi ini menimbulkan dugaan rangkap jabatan yang berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan prinsip tata kelola pendidikan yang baik.

Awak media kemudian mengunjungi rumah kediaman Kepala Sekolah MIS Darussalam, Rahmat, untuk meminta klarifikasi. Dalam keterangannya, menyampaikan bahwa Dana KIP tersebut belum disalurkan kepada siswa, dengan alasan dana tersebut rencananya akan digunakan untuk pembelian seragam sekolah.

READ  Sinergi Perguruan Tinggi Kristen Menuju Indonesia Emas: KAPT BKPTKI 2025 Resmi Dibuka di PBD

“Soal KIP itu rencananya dibelikan seragam. Bukan tidak disalurkan, tapi belum disalurkan. Karena bingung, jadi tidak dirapatkan. Kuotanya juga sedikit,” ujar Rahmat.

Terkait rangkap jabatan, Rahmat juga membenarkan bahwa istrinya menjabat sebagai bendahara sekaligus dirinya merangkap sebagai operator sekolah.

“Bendahara memang istri saya, dan operator juga saya yang pegang, jadi di-handle sama saya,” tambahnya.

Tinjauan Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Sebagai informasi, Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bantuan langsung pemerintah kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, yang penggunaannya harus disalurkan langsung kepada siswa atau orang tua/wali, bukan dikelola sepihak tanpa musyawarah.

Hal ini diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 12 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan beasiswa dan bantuan pendidikan sesuai kemampuan ekonomi.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menegaskan bahwa dana PIP/KIP harus dimanfaatkan langsung untuk kepentingan siswa dan dikelola secara transparan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur pentingnya musyawarah dan keterlibatan orang tua serta komite sekolah dalam kebijakan yang berkaitan dengan peserta didik.

Apabila benar Dana KIP tidak disalurkan kepada siswa yang berhak, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 372
KUHP tentang Penggelapan, serta dapat pula dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, dugaan rangkap jabatan oleh ASN/PPPK juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur larangan rangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan.
Penutup

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya menghimpun keterangan lanjutan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta instansi terkait untuk memastikan kejelasan penyaluran Dana KIP di MIS Darussalam.

Diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar hak siswa tidak dirugikan dan pengelolaan bantuan pendidikan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlanjut,

red,,,,, (yogi setiawan)

Penulis : Yogi S

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Pemdes Cisarua Gelar Sosialisasi di SDN Nyamplung Nagrak
PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 
Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif
Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026
Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa
Disdik Sukabumi Buka Suara Soal Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM, Tegaskan Akan Lakukan Penelusuran dan Tindak Lanjut Hukum
Fakta Baru Skandal Dugaan Pengelolaan Dinasti dan Manipulasi Data Siswa di PKBM Bintang Mandiri Sukabumi Kian Terkuak
Kampus Diminta Adaptif di Tengah Efisiensi Anggaran Negara, Pengabdian Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Tridharma
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 02:38 WIB

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Pemdes Cisarua Gelar Sosialisasi di SDN Nyamplung Nagrak

Senin, 13 April 2026 - 03:03 WIB

PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 

Jumat, 10 April 2026 - 06:29 WIB

Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif

Kamis, 9 April 2026 - 22:43 WIB

Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 10:21 WIB

Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB