SUARARAKYAT.info|| Cilegon – Polres Cilegon Polda Banten menggelar apel pengamanan dalam rangka pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur, Kegiatan berlangsung di lokasi kejadian perkara, Jalan Bukit Baja Raya Blok C5 Nomor 08 BBS III RT 018/009, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon. Kamis (15/1/2026) siang
Apel pengamanan dipimpin langsung oleh Wakapolres Cilegon Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh:
1. Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Kasat Samapta Polres Cilegon AKP Agus Hendratno
3. Kasi Propam Polres Cilegon AKP Heri Susanto, S.H., M.M.
4. KBO Satreskrim Polres Cilegon IPDA Dwi Sakti H., S.H., M.H.
5. Kanit II Satintelkam Polres Cilegon IPDA Iip Malik I., S.H.
6. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Cilegon IPTU Sopan Sofyan, S.H.
7. Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon IPDA Yuli Meliyana S., S.H.
8. Kanit Dalmas Satsamapta Polres Cilegon IPDA Ferri Firdaus, S.H.
9. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Cilegon IPDA Jefri Martahi S., S.H.
10. Personel pengamanan.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka berinisial H.A. untuk memperagakan rangkaian peristiwa dalam perkara pembunuhan terhadap korban anak berinisial M.A.H.M.
Dalam amanatnya, Wakapolres Cilegon menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan krusial dalam proses penyidikan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan kondisi di tempat kejadian perkara. Setiap adegan akan dicatat secara detail dan dituangkan dalam resume sebagai bagian dari berkas perkara.
“Rekonstruksi ini menuntut profesionalisme seluruh personel, baik penyidik maupun petugas pengamanan. Laksanakan tugas sesuai ploting, bertindak humanis, dan tetap menjaga situasi agar kondusif, mengingat kegiatan ini turut diliput media,” tegas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
Sebanyak 57 adegan telah disiapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Cilegon dan akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian serta petunjuk dari pihak kejaksaan. Setiap tahapan dilakukan secara cermat guna memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta lapangan.
Selain pengamanan di sekitar lokasi, Polres Cilegon juga menyiagakan personel untuk mengantisipasi kehadiran masyarakat serta keluarga korban, agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan tidak mengganggu proses hukum.
Kegiatan apel dan pengamanan rekonstruksi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Cilegon Nomor Sprin/156/PAM.3.2/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Dengan pengamanan yang terukur dan profesional, Polres Cilegon memastikan seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan aman, lancar, dan objektif sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan, khususnya pada perkara yang menyentuh nurani publik.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














