SUARARAKYAT.info|| Padang — Gubernur Sumatera Barat menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memberantas aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang masih marak terjadi di berbagai daerah. Penegasan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum aktivitas penambangan tanpa izin.
“Tambang ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan masa depan generasi Sumatera Barat. Karena itu, tidak boleh ada kompromi terhadap praktik PETI,” tegas Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., M.M.dalam keterangannya.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan komitmen Presiden Republik Indonesia dalam menekan praktik pertambangan ilegal secara nasional. Berdasarkan data pemerintah pusat, saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 1.063 tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Di Sumatera Barat sendiri, hingga Triwulan III Tahun 2025, laporan masyarakat menunjukkan aktivitas PETI masih cukup tinggi dan membutuhkan penanganan serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., M.M.menekankan bahwa penanganan PETI tidak dapat dilakukan secara parsial. Oleh sebab itu, ia menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat untuk memperkuat koordinasi dan sinergi melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah masing-masing.
“Saya minta Forkopimda bergerak bersama. Pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu, cepat, dan tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan,” ujar Gubernur.
Selain penegakan hukum, Gubernur juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui identifikasi dan inventarisasi lokasi-lokasi yang terindikasi PETI. Data yang akurat dinilai menjadi kunci agar tindakan yang diambil tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dalam aspek sosial, Gubernur meminta agar pemerintah daerah melibatkan pemuka adat, pemuka agama, dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan PETI sangat bergantung pada kesadaran kolektif masyarakat.
“Kita harus menyadarkan masyarakat bahwa keuntungan sesaat dari tambang ilegal tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan, bencana alam, dan penderitaan jangka panjang yang ditimbulkannya,” katanya.
Gubernur juga menegaskan pentingnya edukasi mengenai izin pertambangan yang sah serta konsekuensi hukum bagi pelaku PETI. Ia mengingatkan bahwa negara telah menyediakan mekanisme perizinan yang jelas, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penambangan secara ilegal.
“Negara tidak anti terhadap aktivitas pertambangan, tetapi semua harus taat aturan. Siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan instruksi berjalan efektif, Gubernur meminta peningkatan koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan perangkat daerah di tingkat provinsi serta instansi vertikal terkait. Setiap daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penanganan PETI secara berkala setiap triwulan kepada Gubernur Sumatera Barat.
Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2025 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum serta pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan supremasi hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat Sumatera Barat.
“Saya berharap seluruh pihak bersatu dan berkomitmen. Ini adalah ikhtiar bersama untuk menjaga alam Minangkabau agar tetap lestari dan bermanfaat bagi anak cucu kita kelak,” pungkas Gubernur.
Penulis : Athia
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














