Bekasi Jawa Barat – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara sekaligus Praktisi Hukum asal Kampung Ciranggon Nomor 6 RT 01 RW 01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Zuli Zulkipli, menilai praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini semakin menjauh dari nilai-nilai keadilan substantif, Senin (12/1/2026)
Menurutnya, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak-hak masyarakat, melainkan telah mengalami pergeseran menjadi alat legitimasi kekuasaan.
“Hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi telah berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. Ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka keadilan sejatinya telah dikhianati,” tegas Zuli Zulkipli, S.H. dalam keterangannya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Zuli menyoroti masih maraknya ketimpangan dalam proses penegakan hukum. Ia menilai masyarakat kecil kerap menjadi korban dari sistem hukum yang tidak berpihak, sementara pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, pengaruh, atau kepentingan tertentu justru mendapatkan perlakuan istimewa. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara.
Sebagai Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H. menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan terpinggirkan. Ia juga menyerukan kepada aparat penegak hukum agar kembali pada marwahnya sebagai penjaga keadilan, bukan alat kepentingan tertentu.

“Tanpa keberanian moral dan integritas penegak hukum, keadilan hanya akan menjadi jargon kosong. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zuli menilai fenomena tersebut mencerminkan adanya potensi penyalahgunaan sistem hukum untuk melayani kepentingan pihak berkuasa, alih-alih menegakkan prinsip imparsialitas dan keadilan bagi seluruh warga negara. Dalam konteks ini, hukum dinilai kehilangan netralitasnya dan kerap digunakan untuk membenarkan tindakan yang tidak adil secara substantif.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah masalah mendasar, antara lain independensi lembaga yudikatif yang rentan terhadap intervensi politik, selektivitas penegakan hukum berdasarkan status atau afiliasi, serta melemahnya supremasi hukum dalam mengontrol kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Meski demikian, Zuli Zulkipli, S.H. menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan seruan reflektif agar hukum kembali pada fungsi fundamentalnya dalam negara demokratis, yakni sebagai pilar keadilan dan pengawas kekuasaan, bukan sebaliknya.
Penulis : Haris Pranatha
Editor : Leonardo
Sumber Berita: SuaraRakyat














