Kota Sorong Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (8/1/2026).
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penyerahan LHP yang berlangsung di Hotel Vega, Kota Sorong Papua Barat Daya
Ketua DPR Kota Sorong, John Lewerissa, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK memuat sejumlah temuan yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Sorong, khususnya dalam pengelolaan belanja daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam laporan BPK terdapat beberapa temuan penting. DPR Kota Sorong akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan BPK.
Dalam Sambutanya, BPK menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai kesesuaian Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hasil pemeriksaan antara lain:
1. Pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum tertib.
2. Penyusunan Analisis Standar Harga Satuan tidak didahului dengan survei harga serta review yang memadai.
3. Kelebihan pembayaran atas belanja gaji, belanja barang dan jasa, serta belanja modal belum disetorkan ke Kas Daerah.
4. Perencanaan penganggaran dan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran belum sesuai ketentuan.
John menegaskan, DPR Kota Sorong tidak akan membentuk panitia khusus maupun panitia kerja, melainkan memaksimalkan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.
“Kami tidak perlu membentuk tim khusus. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Kami akan memantau sejauh mana pemerintah kota menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi indikator penting dalam menilai kinerja tata kelola pemerintahan daerah.
“Yang paling utama adalah bagaimana tata kelola pemerintahan dijalankan dengan baik. Jika tata kelola dilakukan secara benar, maka temuan-temuan seperti ini dapat diminimalisir,” katanya.
Ia menambahkan, rekomendasi BPK harus dijadikan momentum untuk melakukan perbaikan nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
“Kami berharap pemerintah kota benar-benar serius menanggapi seluruh rekomendasi BPK. Ini bukan hanya soal urgensi, tetapi bagaimana perbaikan dilakukan agar ke depan tidak terulang dan pengelolaan belanja daerah menjadi semakin baik,” tegasnya.
DPR Kota Sorong, lanjut John, akan terus mengawal proses tindak lanjut rekomendasi BPK hingga batas waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan terwujudnya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Jika tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka ke depan Kota Sorong akan menjadi lebih baik. Pengawasan DPR menjadi kunci untuk memastikan hal tersebut benar-benar terlaksana.
Penulis : Leonardo
Editor : Fredo
Sumber Berita: SuaraRakyat.info














