Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta- Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo masih menjadi sorotan publik. Salah satunya oleh Effendi Gazali, pakar komunikasi, yang mengungkapkan percakapannya dengan Mahfud MD. Dalam percakapan itu, Mahfud MD disebut memprediksi bahwa kasus ijazah Jokowi baru akan selesai pada tahun 2036.

Prediksi tersebut menimbulkan tanda tanya besar: mengapa kasus yang sudah lama bergulir diperkirakan membutuhkan waktu hingga satu dekade lebih untuk benar-benar tuntas? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan dinamika politik dan kepentingan yang melingkupi isu tersebut.

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, dikenal sebagai sosok yang memahami kompleksitas hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa penyelesaian kasus besar sering kali tidak bergantung semata pada aspek legal formal, melainkan juga pada dinamika politik yang berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Effendi Gazali kemudian mengungkapkan percakapan tersebut kepada publik. “Dalam diskusi saya dengan Pak Mahfud, beliau mengatakan kasus ijazah Jokowi ini tidak akan selesai cepat. Prediksinya, baru akan tuntas sekitar atau sesudah tahun 2036,” ujar Effendi di sebuah kanal podcast YouTube.(6/12/2025)

Sebagai pakar komunikasi, Effendi menambahkan bahwa isu ini akan terus menjadi bahan perdebatan. Isu seperti ini tidak pernah berdiri sendiri. Ada kepentingan, ada momentum, dan ada pihak-pihak yang ingin menjaga agar tetap relevan.

Aktivis dan pengamat kebijakan publik, Wilson Lalengke, menanggapi pernyataan tersebut dengan mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar berhati-hati. Menurutnya, Effendi Gazali adalah seorang “issue maker” yang kerap menciptakan isu dengan tujuan tertentu.

“Effendi itu bukan sekadar akademisi, dia juga pembuat isu. Kadang isu itu muncul atas pesanan pihak tertentu. Jadi Presiden Prabowo harus sangat hati-hati menyikapinya,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Minggu, 04 Januari 2026.

Ia menekankan bahwa pernyataan Effendi dan Mahfud memiliki korelasi langsung dengan periodisasi kepemimpinan Indonesia. “Kalau benar kasus ini baru selesai 2036, artinya Prabowo dianggap tidak akan mampu menuntaskannya dalam masa jabatannya. Publik jangan berharap terlalu banyak,” tambah Wilson Lalengke.

Jika prediksi tersebut benar, maka masa jabatan Prabowo, yang berakhir paling lama pada 2034, tidak akan cukup untuk menuntaskan kasus ijazah Jokowi. Hal ini menimbulkan implikasi serius: publik tidak bisa berharap banyak kepada Prabowo dalam konteks penyelesaian kasus ini.

Wilson Lalengke menegaskan, “Ketidakmampuan Prabowo bukan soal kelemahan pribadi, tapi soal struktur waktu dan politik. Namun rakyat tetap harus kritis, jangan sampai terjebak dalam ekspektasi berlebihan.”

READ  Dr. Herman Hofi Munawar Desak Pemkot Pontianak Tindak Tegas dan Bina Jukir Liar

Konstitusi Indonesia membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode. Artinya, seorang presiden memiliki waktu terbatas untuk menuntaskan agenda besar, termasuk kasus-kasus hukum yang menjadi perhatian publik.

Jika kasus ijazah Jokowi benar-benar baru akan selesai pada 2036, maka penyelesaiannya akan jatuh ke tangan pemimpin berikutnya. Pernyataan Effendi dan Mahfud, dalam konteks ini, bisa dibaca sebagai sinyal bahwa publik harus mulai memikirkan sosok pemimpin lain yang mampu menuntaskan persoalan tersebut setelah Prabowo.

Sebagai pakar komunikasi, Effendi Gazali dikenal piawai dalam membentuk opini publik. Ia sering melontarkan isu-isu yang kemudian menjadi bahan perdebatan luas. Dalam kasus ijazah Jokowi, pernyataannya bisa dibaca sebagai strategi untuk menjaga agar isu ini tetap relevan.

Isu politik itu seperti api kecil. Kalau dijaga, dia bisa terus menyala. Kalau dibiarkan, bisa padam. Oleh karena itu, penting bagi Presiden Prabowo untuk menyikapi pernyataan Effendi dengan hati-hati. Jangan sampai pemerintahannya terseret dalam permainan isu yang justru melemahkan fokus pada agenda strategis lain.

Bagi masyarakat, pernyataan ini mengandung pesan strategis: jangan terlalu berharap banyak terhadap presiden yang secara struktural memang tidak memiliki kapasitas untuk menyelesaikan isu tertentu. Wilson Lalengke menutup dengan peringatan keras: “Rakyat harus sadar, jangan berharap kasus ini selesai di tangan Prabowo. Kita perlu menyiapkan pemimpin lain yang berani dan mampu menuntaskannya.”

Pernyataan Effendi Gazali dan Mahfud MD tentang kasus ijazah Jokowi yang diprediksi baru akan selesai pada 2036 merupakan sinyal penting bagi Presiden Prabowo dan masyarakat Indonesia. Wilson Lalengke dengan tegas mengingatkan agar Prabowo berhati-hati dalam menyikapi isu ini, karena bisa menjadi jebakan politik yang melemahkan legitimasi pemerintahannya.

Dengan masa jabatan maksimal dua periode, Prabowo hampir pasti tidak akan mampu menuntaskan kasus ini. Publik harus realistis dan tidak berharap terlalu banyak. Sebaliknya, masyarakat perlu menyiapkan diri untuk mengawal kepemimpinan berikutnya agar kasus-kasus besar yang menyangkut integritas pejabat publik benar-benar bisa diselesaikan.

Effendi Gazali, sebagai issue maker, telah berhasil menjaga agar isu ini tetap hidup. Namun, pada akhirnya, yang paling penting adalah bagaimana masyarakat dan pemimpin bangsa menyikapi isu tersebut dengan bijak, demi menjaga demokrasi, transparansi, dan integritas kepemimpinan di Indonesia. (TIM/Red)

Penulis : Tim

Editor : Red-01

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru