SUARARAKYAT.info||Sukabumi — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi memaparkan secara terbuka Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025 dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henky Kurniawan, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran pejabat struktural serta pemangku kepentingan terkait.
Pemaparan kinerja ini menjadi bentuk akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sepanjang Januari hingga Desember 2025, mencakup bidang pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal,sosialisasi,peduli masyarakat yang terdampak bencana, peduli lingkungan, serta intelijen dan penindakan keimigrasian.
Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Imigrasi Henky Kurniawan menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi telah menerbitkan sebanyak 30.775 paspor Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah tersebut, penerbitan didominasi oleh Paspor Biasa Elektronik 48 halaman sebanyak 24.785 paspor, sementara Paspor Biasa Non Elektronik 48 halaman tercatat sebanyak 5.990 paspor. Data ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan paspor elektronik yang dinilai lebih aman dan praktis.
Berdasarkan jenis permohonan, mayoritas merupakan permohonan paspor baru dengan total 21.530 permohonan, sedangkan permohonan penggantian paspor tercatat sebanyak 9.245 permohonan.
“Angka ini mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat Sukabumi dan sekitarnya, baik untuk kepentingan ibadah, pekerjaan, pendidikan, maupun perjalanan lainnya,” ujar Henky Kurniawan.
Selain pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi juga mencatat capaian signifikan di bidang intelijen dan penindakan keimigrasian sepanjang tahun 2025.
Dalam periode tersebut, Imigrasi Sukabumi telah melaksanakan 70 operasi intelijen, yang terdiri dari 28 operasi intelijen mandiri dan 42 operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama instansi terkait.
Dari hasil pengawasan tersebut, Imigrasi Sukabumi melakukan 15 tindakan deportasi terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Penegakan hukum keimigrasian kami lakukan secara tegas namun tetap humanis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Henky
Dalam bidang alih status keimigrasian, sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat 252 layanan alih status, dengan rincian 41 alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 11 alih status dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Selain itu, pada kategori layanan administrasi lainnya, Kantor Imigrasi Sukabumi mencatat 202 layanan, yang meliputi 109 Exit Permit Only (EPO), 80 EPO Tidak Kembali, serta sejumlah tindakan administratif berupa pencabutan dokumen keimigrasian
Di bidang perpanjangan izin tinggal, Imigrasi Non TPI Sukabumi juga mencatat total 649 layanan perpanjangan izin tinggal sepanjang tahun 2025. Rinciannya meliputi 150 perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 498 perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta sejumlah kecil perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Data ini menunjukkan intensitas pengawasan sekaligus pelayanan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sukabumi yang terus berjalan secara berimbang.
Henky Kurniawan menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Imigrasi Sukabumi serta dukungan sinergis dari TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar, serta tetap tegas dalam penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Menutup kegiatan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menyampaikan bahwa capaian kinerja tahun 2025 akan menjadi bahan evaluasi strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian di tahun 2026.
“Kami akan terus berinovasi, memperkuat integritas, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Imigrasi,” pungkas Henky.
Kegiatan pemaparan capaian kinerja tersebut berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme, mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang prima.serangkaian capaian kinerja di tahun 2025 di akhiri dengan pembacaan doa, yang di panjatkan oleh Ustad Dedi Suherman, Lc, M.Pd
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














