SUARARAKYAT.info|| Cianjur – Pemerintah Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, menegaskan bahwa pengelolaan objek wisata Pantai Jayanti beserta parkir pengunjung akan dikelola secara resmi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cidamar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sekaligus memastikan pengelolaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah Desa Cidamar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan klarifikasi atas berbagai isu serta tudingan miring yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan wisata dan retribusi parkir di kawasan Pantai Jayanti.
Dalam dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah Desa Cidamar tertanggal (24/12/2025), disebutkan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes,
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2016 tentang tugas pokok dan fungsi unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan,
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata,
serta Peraturan Desa Cidamar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Wisata Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan regulasi tersebut, Pemerintah Desa Cidamar menjalin koordinasi dan kerja sama dengan UPTD PPC xioaut ereun Jayanti serta Rukun Nelayan Jayanti dalam rangka pengelolaan kawasan wisata Pantai Jayanti secara terpadu, tertib, dan berkelanjutan.
Dorong Ekonomi Warga dan Jaga Kearifan Lokal
Pengelolaan wisata Pantai Jayanti oleh BUMDes Cidamar memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya,
Meningkatkan perekonomian masyarakat desa,
Memelihara dan memberdayakan kearifan lokal,
Mengoptimalkan potensi lingkungan sebagai destinasi wisata berbasis alam dan budaya,
Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Desa Cidamar,
Meningkatkan PADes sebagai penopang pembangunan desa.
Dengan pengelolaan yang terstruktur dan legal, Pemerintah Desa berharap manfaat ekonomi dari sektor wisata dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat, khususnya warga Desa Cidamar.
Kepala Desa Cidamar, Beli Kurniawan, S.IP, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan wisata dan parkir dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Pemerintah Desa Cidamar menegaskan bahwa pengelolaan wisata Pantai Jayanti dan parkir pengunjung dilakukan melalui BUMDes, sesuai aturan perundang-undangan. Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Semua bertujuan untuk kepentingan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Beli Kurniawan.dalam pernyataan resminya (27/12/2025)
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan pengelolaan ini diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman dan isu-isu negatif yang selama ini beredar di tengah masyarakat.
“Kami berharap dengan penjelasan ini, tidak lagi muncul tuduhan atau isu miring. Pemerintah desa membuka ruang pengawasan dan siap dikritisi secara konstruktif. Semua pendapatan yang masuk akan dicatat dan dipertanggungjawabkan sebagai Pendapatan Asli Desa,” tambahnya.
Komitmen Transparansi dan Keberlanjutan
Pemerintah Desa Cidamar menegaskan bahwa pengelolaan wisata Pantai Jayanti akan dilakukan secara berkelanjutan, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kelestarian lingkungan dan harmoni sosial dengan masyarakat pesisir.
Pengelolaan ini juga diharapkan menjadi momentum kebangkitan ekonomi desa, khususnya pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta musim liburan lainnya, dengan tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pengunjung.
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info















Di saat rame mulai riweh desa teh cuma di Jayanti nu kitu teh piraku di lapor kn ka pk dedi mah pegawai desa haus duit hari² biasa ka mana aja teu mantuan kebersihan pantai jayanti ayeuna rame pengunjung sibuk ini itu kudu izin desa aneh hayg genah mah nyieun jalan sorangan ngieun wisata sorangan hayang mensejahterakan masyarakat masyarakat mna hela