Pengumuman UMP dan UMK 2026 Dijadwalkan 15 Desember, Regulasi Masih Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 menjadi salah satu agenda yang paling dinantikan para pekerja dan pelaku usaha menjelang akhir tahun. Pemerintah pusat dijadwalkan mengumumkan UMP 2026 pada 8 Desember 2025, sementara UMK 2026 akan menyusul pada 15 Desember 2025.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengonfirmasi jadwal tersebut. Menurutnya, rencana pengumuman itu sejalan dengan informasi yang telah dipublikasikan melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah lebih dulu melakukan langkah antisipatif. Pada 20 November 2025, ia menggelar pertemuan dengan perwakilan pengusaha untuk menyerap pandangan dan masukan terkait pengupahan sebelum keputusan resmi ditetapkan. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah dalam menghadapi penetapan upah minimum tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, proses penetapan upah saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menjadi dasar hukum utama. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa rancangan PP tersebut masih berada pada tahap uji publik. Regulasi ini nantinya akan menjadi landasan dalam penentuan UMP, UMK, serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

READ  Peresmian Rumah Singgah Brigif TP 84/UA Meningkatkan Kesejahteraan Prajurit

Aziz menegaskan bahwa kebijakan pengupahan termasuk dalam program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Meski regulasi final belum diterbitkan, Pemprov Jateng telah melakukan komunikasi intensif dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, hingga Satgas PHK. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penetapan upah minimum berjalan transparan dan melibatkan seluruh unsur terkait.

Dengan jadwal pengumuman yang semakin dekat, baik pekerja maupun pelaku usaha kini menunggu kepastian formula kenaikan upah yang akan diberlakukan tahun depan. Pemerintah daerah berharap hadirnya PP baru dapat memberi kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Penulis : Haris Pranatha

Editor : Leonardo

Sumber Berita: SuaraRakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru