SUARARAKYAT.info|| Indragiri Hilir — Aktivitas sebuah perusahaan penyedia beton ready mix di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali memantik sorotan publik. Hasil investigasi lapangan di beberapa titik menemukan dugaan praktik pengoplosan adukan ready mix dengan batu kerikil serta pembuangan limbah sisa semen ke drainase dan Sungai Indragiri. Temuan ini tidak hanya berpotensi merugikan kualitas proyek pemerintah, tetapi juga mengancam ekosistem perairan dan menimbulkan risiko hukum serius bagi perusahaan.Senin (17/11/2025)
Dalam investigasi tersebut, ditemukan jejak sisa batu kerikil yang diduga sengaja dicampurkan ke dalam adukan ready mix. Modus ini disinyalir dilakukan untuk menekan biaya produksi sekaligus meraup keuntungan lebih besar, terutama di tengah maraknya proyek Pemerintah Daerah Inhil yang sedang berjalan saat ini.

Warga setempat mengaku kerap melihat truk molen parkir di dekat drainase saat aktivitas pengecoran berlangsung.
“Memang mobil molen itu sering parkir di situ waktu ngecor lorong di dalam. Habis ngocor, biasanya ada sisa-sisa yang mengalir ke selokan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Minimnya pengawasan dari konsultan pengawas proyek diduga memperburuk keadaan. Bahan pengecoran yang digunakan di lapangan tidak pernah diperiksa secara ketat, sehingga membuka celah bagi terjadinya praktik manipulasi material.
Tak hanya itu, limbah cucian truk molen diduga sengaja dibuang ke drainase di sekitar lokasi proyek. Akibatnya, aliran air di beberapa titik mengalami penyumbatan lantaran endapan semen yang mengeras.

Endapan tersebut menghambat aliran air hujan dan berpotensi menimbulkan banjir lokal. Kondisi seperti ini idealnya menjadi perhatian penting pihak perusahaan, namun hingga kini tidak ada penanganan atau pembersihan lanjutan.
Dugaan pembuangan limbah sisa ready mix ke Sungai Indragiri juga menimbulkan kekhawatiran besar. Limbah semen termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) karena memiliki pH sangat tinggi (alkalin), bersifat korosif, dan mematikan bagi biota akuatik.
Air sungai yang terpapar limbah semen dapat mengalami perubahan tingkat keasaman, mengakibatkan:
Kematian ikan secara massal,
Kerusakan terumbu atau habitat akuatik,
Penurunan kualitas air,
Gangguan kesehatan bagi warga yang memanfaatkan air sungai.
Ahli lingkungan menyebutkan bahwa air bercampur semen memiliki sifat mirip cairan pemutih (bleaching agent), sehingga sangat berbahaya jika masuk ke ekosistem alamiah.
Tindakan pembuangan limbah industri ke badan air merupakan pelanggaran serius di Indonesia. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap pihak dilarang melakukan pembuangan limbah berbahaya tanpa izin dan tanpa proses pengolahan.
Sanksi bagi pelanggarnya mencakup:
Denda miliaran rupiah,
Pidana penjara hingga beberapa tahun,
Pencabutan izin usaha,
Kewajiban pemulihan lingkungan.
Jika terbukti, perusahaan ready mix tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan karena membahayakan kesehatan publik dan merusak ekosistem Sungai Indragiri.
Pakar lingkungan menjelaskan bahwa setiap perusahaan beton ready mix seharusnya memiliki sistem pengelolaan limbah yang jelas, di antaranya:
Pengolahan di fasilitas khusus Memisahkan padatan dan mengolah air limbah hingga memenuhi baku mutu.
Pembuangan di lokasi resmi: Limbah konstruksi harus dibuang di tempat yang telah ditunjuk pemerintah, bukan ke sungai, drainase, atau lahan terbuka.
Namun dugaan di lapangan menunjukkan bahwa standar tersebut sama sekali tidak diterapkan perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika tim mencoba meminta klarifikasi, pihak perusahaan tidak berhasil ditemui. Hanya seorang penjaga lapangan yang berada di lokasi.
“Orang kantornya nggak ada, Pak. Saya cuma jaga saja. Soal kenapa buang limbah ke sungai, saya nggak tahu. Bukan urusan saya,” katanya singkat.
Ketiadaan penanggung jawab di lokasi memperkuat dugaan bahwa perusahaan minim transparansi dan abai terhadap prosedur lingkungan.
Masyarakat berharap dinas lingkungan hidup, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk mengambil sampel air sungai dan memeriksa kualitas beton proyek pemerintah yang diduga menggunakan material oplosan.
Kasus dugaan pencemaran dan manipulasi material seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut keselamatan publik, kualitas infrastruktur, dan kelestarian lingkungan Sungai Indragiri yang menjadi nadi kehidupan masyarakat Inhil.
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Syw)














