Kementerian Pertanian RI VS Tempo,Aceng Syamsul Hadie: PPR Dewan Pers No.3/PPR-DP/VI/2025 Diduga Dijadikan Pemicu Ligitasi Gugatan Perdata 200 Milyar

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Bandung-ewan Pers menerima pengaduan dari Kementan terkait poster/motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk” yang diterbitkan oleh Tempo.

Setelah melakukan pemeriksaan, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) No. 3/PPR‐DP/VI/2025, yang menyatakan bahwa pemberitaan/poster Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 (ketidakakuratan serta pencampuran fakta dan opini).

Sementara Aceng Syamsul Hadie menduga terjadinya gugatan perdata oleh Mentan itu disebabkan telah keluarnya surat resmi PPR dari Dewan Pers yang memuat keputusan bahwa Tempo bersalah telah melanggar Kode Etik Jurnalitik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekomendasi PPR dari Dewan Pers No.3/PPR-DP/2025 adalah diduga pemicu ligitasi gugatan perdata Kementan kepada Tempo sebesar 200 Milyar”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) dan Ketua Dewan Pakar DPP JMI (Jurnalis Media Indonesia).

Dalam PPR tersebut Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo melakukan beberapa tindakan: mengganti judul poster, memuat permintaan maaf, memoderasi atau bahkan mengunci komentar di media sosial, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi ke Dewan Pers dalam waktu yang ditetapkan.

Setelah itu, terjadi saling klaim dan saling tuduh antar Kementan dan Tempo, Kementan menuduh Tempo belum memenuhi PPR dari Dewan Pers sementara Tempo mengklaim sudah memenuhi dan melaksanakan apa yang direkomendasikan dalam PPR Dewan Pers, maka berujung dengan tuntutan gugatan 200 Milyar dari Kementan kepada Tempo.

Aceng Syamsul Hadie menyoroti bahwa banyak pihak menilai, setelah PPR keluar, langkah selanjutnya (gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar oleh Kementan terhadap Tempo) menunjukkan bahwa rekomendasi Dewan Pers dianggap belum menyelesaikan masalah secara memadai bahkan dianggap rekomendasi PPR Dewan Pers menjadi pemicu ligitasi gugatan perdata terhadap Tempo sehingga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dan posisi PPR dalam penyelesaian sengketa pers.

READ  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Karena Dewan Pers hanya memiliki kewenangan etika/rekomenasi, bukan kewenangan memaksa sanksi hukum atau menggantikan pengadilan, maka muncul kritik bahwa PPR No.3/… telah dilihat oleh banyak pihak sebagai “awal” dari jalur litigasi, bukan penyelesaian etik semata.

Menurut Aceng bahwa langkah Dewan Pers yang mengeluarkan PPR dalam bentuk penilaian etik final tanpa melalui mekanisme mediasi dan musyawarah berpotensi menimbulkan preseden pembatasan kebebasan pers serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers seharusnya menjadi penengah etik, bukan lembaga pemutus perkara. Tugas utamanya menjaga marwah profesi pers, bukan menimbulkan efek gentar di ruang redaksi”, tegas Aceng Syamsul Hadie.

Aceng menilai bahwa PPR yang dijadikan dasar gugatan hukum terhadap media justru melemahkan fungsi Dewan Pers sebagai lembaga etik independen. Oleh sebab itu, Aceng Syamsul Hadie meminta klarifikasi hukum dan prosedural atas penerbitan PPR tersebut, sekaligus mendesak DPR RI melakukan pengawasan kelembagaan agar Dewan Pers tetap pada koridor konstitusionalnya.

Aceng juga mengajak seluruh organisasi media, wartawan, dan lembaga pers nasional maupun internasional untuk bersatu menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas profesi, dan menegakkan kode etik jurnalistik secara berimbang.

“Kami menyerukan kepada seluruh insan pers di Indonesia dan dunia agar tidak membiarkan ruang redaksi menjadi korban intervensi non-etis. Kemerdekaan pers adalah tiang demokrasi yang harus kita jaga bersama,” tutup Aceng Syamsul Hadie.

Sumber: ASH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Honorer Nasional Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Nilai Implementasi UU ASN 2023 Abaikan Kepastian Nasib Tenaga Honorer
OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan
UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional
Safari Jurnalistik PWI Menuai Kecaman Dari berbagai Jurnalis yang Ada di kabupaten Bogor Dinilai Ciderai Kemerdekaan Pers.
Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
65 Tahun Menanti Kepastian SHM, Warga Cirendeu Desak Pemkot Tangsel dan ATR/BPN Hadir Berikan Solusi Agraria
Firman Wijaya Tegaskan Pentingnya Keadilan Kontraktual bagi Keberlanjutan Proyek Konstruksi Nasional
Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

Aliansi Honorer Nasional Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Nilai Implementasi UU ASN 2023 Abaikan Kepastian Nasib Tenaga Honorer

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:32 WIB

OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:01 WIB

UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:17 WIB

Safari Jurnalistik PWI Menuai Kecaman Dari berbagai Jurnalis yang Ada di kabupaten Bogor Dinilai Ciderai Kemerdekaan Pers.

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:33 WIB

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual

Berita Terbaru