SUARARAKYAT.info||Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD Pasar Wilayah IV melakukan pembongkaran bangunan lama Pasar Cikarang yang berlokasi di depan Ramayana, Cikarang Utara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sepanjang jalan lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Kepala UPTD Pasar Wilayah IV, Hasyim Adnan, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan untuk menyiapkan area pasar yang lebih tertib, aman, dan layak bagi para pedagang maupun masyarakat, Selasa (28/10/2025).
“Proses pembongkaran ini merupakan bagian dari penataan kawasan pasar agar lebih teratur dan tidak menimbulkan kesemrawutan di sekitar area SGC,” ujar Hasyim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, pihaknya juga memastikan seluruh pedagang yang terdampak telah mendapatkan sosialisasi dan diarahkan untuk menempati area baru yang telah disiapkan pemerintah daerah.

“Para pedagang sudah kami data dan diberikan lokasi pengganti agar tetap dapat berjualan dengan aman dan nyaman,” tambahnya
Kendati Demikian saat ditemui media dilokasi Bu Lendris seorang pedagang kaki lima mengatakan, semoga aja ada penampungan untuk para pedagang kaki lima yang disiapkan pemerintah Kabupaten Bekasi, karena sekarang zaman serba susah, apa apa mahal dan daya saing jual beli juga kalah dengan online,” Pungkasnya
Langkah penataan ini diharapkan dapat memperindah wajah kawasan pusat perdagangan Cikarang serta meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung dan pengguna jalan di sekitar SGC.
(Haris Pranatha)














