Misteri SKTJM di Inhil: ASN Wajib Ganti Rugi Ratusan Juta, Inspektorat Mengaku Tak Tahu Pemegangnya

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.Info|| INHIL — Dugaan kuat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus kelebihan bayar dan ganti rugi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai mencuat ke permukaan. Kasus ini terungkap ketika awak media melakukan konfirmasi langsung ke kantor Inspektorat Inhil pada Jumat (10/10/2025) terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kelebihan pembayaran (PPAKK) mencapai hampir Rp 2 miliar lebih.

Saat dikonfirmasi, salah satu pejabat Inspektorat berinisial S menjelaskan bahwa proses pengembalian dana tersebut sudah berjalan dan saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. Ia menegaskan, apabila hingga akhir tahun 2025 belum juga tuntas, maka pihak Inspektorat akan menindaklanjuti dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

“Kalau sampai akhir tahun belum selesai, kita akan keluarkan SKTJM. Selain itu, kami juga akan memegang jaminan dari yang bersangkutan, seperti BPKB, surat tanah, atau rumah, yang berlaku selama 24 bulan. Jika lewat masa itu tidak dilunasi, kami bisa upayakan menjual jaminan tersebut,” ujar pejabat Inspektorat berinisial S dengan nada tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambahkan bahwa jaminan yang diserahkan ASN yang bersangkutan harus memiliki nilai dua kali lipat dari jumlah kerugian yang ditagihkan, sesuai ketentuan administrasi pengembalian kerugian negara.

Namun, persoalan menjadi janggal ketika awak media membeberkan data hasil investigasi lapangan yang mencantumkan daftar beberapa ASN yang terikat dengan SKTJM dengan nilai bervariasi, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah, di antaranya:

N (alm): Rp 33.605.000 (SKTJM)

T (alm): Rp 86.000.000 (SKTJM)

M: Rp 741.807.773 (SKTJM tahun 2007)

N: Rp 27.200.000 (SKTJM tahun 2017)

R: Rp 32.800.000 (SKTJM tahun 2017)

W: Rp 122.270.854 (21 Desember 2015)

H: Rp 22.227.000 (28 Juni 2021)

V: Rp 8.707.125

MN: Rp 40.800.545 (25 Januari 2021)

Z: Rp 29.680.500

Ketika daftar tersebut diperlihatkan, pihak Inspektorat tampak terkejut dan mengaku tidak mengetahui siapa saja pemegang SKTJM tersebut. Bahkan, beberapa pejabat beralasan bahwa mereka belum bertugas di tahun-tahun yang dimaksud, sehingga tidak mengetahui secara pasti riwayat dokumen dan tindak lanjut pengembalian dana itu.

READ  LSM ANNAHL Bongkar Kejanggalan: Program Air MBR Sukabumi dan Jejak Rp300 Miliar

Keterangan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Bagaimana mungkin dokumen resmi negara seperti SKTJM, yang seharusnya menjadi dasar pertanggungjawaban keuangan, tidak terdata atau tidak diketahui keberadaannya oleh lembaga pengawas internal pemerintah sendiri?

Apalagi, dalam banyak kasus, SKTJM kerap digunakan sebagai bukti bahwa ASN yang bersangkutan bersedia mengembalikan kerugian negara, sehingga apabila prosesnya tidak diawasi, berpotensi menjadi “surat sakti” untuk menghindari kewajiban pembayaran.

Sejumlah pengamat keuangan daerah yang ditemui terpisah menilai bahwa kasus ini perlu segera diaudit ulang oleh BPK atau ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah tersebut bukanlah jumlah kecil.

“Jika SKTJM sudah dibuat, tapi Inspektorat tidak tahu siapa pemegangnya, berarti ada potensi maladministrasi serius. Bisa saja surat itu hanya formalitas tanpa realisasi. Bahkan bisa jadi ada pihak yang sengaja menutupi jejak,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Publik kini menunggu transparansi dan sikap tegas dari Inspektorat Inhil terhadap temuan ini. Apakah benar ada ASN yang belum melunasi kewajiban ganti rugi, atau justru terdapat permainan tersembunyi di balik tumpukan berkas SKTJM yang tidak jelas nasibnya.

Jika benar uang tersebut merupakan hasil dari dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran, maka masyarakat berhak menuntut akuntabilitas penuh dari lembaga pengawas internal daerah, agar kasus ini tidak menjadi contoh buruk bagi penegakan disiplin ASN di Inhil.

Kasus “misteri SKTJM” ini bisa menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah yang rawan diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu.

 

(Syahwani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC ASWIN Kepulauan Meranti Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol
Kejari Bengkalis Petakan 98 Dapur SPPG, Awasi Program Makan Bergizi Gratis
Dinas DLH Gerak Cepat Tindaklanjuti Viralnya Pemberitaan Media Online Terkait keluhan warga Bayah
Wadir I Politeknik Negeri Bengkalis Resmi Buka Kegiatan PjBL Kelompok MKWK 7 Bertema “Gema Anak Bangsa dalam Permainan Rakyat”
Kafilah SBB Hadiri Pembukaan Serimonial MTQ ke-XXXI Maluku 
Bapenda Inhil Lanjutkan Pemeriksaan PBJT Sektor Hiburan, Masuki Tahap Penyampaian Hasil Pemeriksaan
Kafilah MTQ Seram Bagian Barat Resmi Berangkat ke Ambon, Siap Harumkan Nama Daerah di MTQ XXXI Provinsi Maluku
Jelang MTQ Ke-44 Provinsi Riau, Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Kafilah Daerah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:17 WIB

DPC ASWIN Kepulauan Meranti Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:07 WIB

Kejari Bengkalis Petakan 98 Dapur SPPG, Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:10 WIB

Dinas DLH Gerak Cepat Tindaklanjuti Viralnya Pemberitaan Media Online Terkait keluhan warga Bayah

Selasa, 23 Juni 2026 - 03:04 WIB

Wadir I Politeknik Negeri Bengkalis Resmi Buka Kegiatan PjBL Kelompok MKWK 7 Bertema “Gema Anak Bangsa dalam Permainan Rakyat”

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:11 WIB

Kafilah SBB Hadiri Pembukaan Serimonial MTQ ke-XXXI Maluku 

Berita Terbaru

Kabupaten Kepulauan Meranti

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:11 WIB