Skandal Lahan Wakaf Dimeranti, Kades Lalang Tanjung Dibayangi Dugaan Pemalsuan Surat

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.INFO : MERANTI – Sengketa lahan wakaf kembali mencuat di Desa Lalang Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Polemik ini dipicu dugaan adanya praktik jual beli dan penerbitan surat tanah di atas lahan wakaf yang sebelumnya dihibahkan oleh almarhum Haji Muktar, mantan kepala desa setempat.

Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Tanjung, Muhammad Annas, yang diduga menerbitkan surat tanah palsu. Seorang ahli waris, Jastiar alias Aki Jang, menuding kepala desa melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengklaim tanah leluhur mereka.

Lahan yang disengketakan mencakup area makam keluarga besar Jastiar di RT 006 RW 002, Dusun Lalang Suir. Menurut ahli waris, tanah tersebut sudah ada sejak abad ke-18 dan menjadi lokasi pemakaman Datuk Panglima Syeh H. Muhammad Shaleh (1733). Jastiar menegaskan penerbitan surat tanah baru bukan hanya penyerobotan hak, tetapi juga dugaan pemalsuan dokumen resmi.

Persoalan ini mencuat sejak tahun 2020, ketika PT ITA melakukan pembebasan lahan untuk akses jalan dan pengeboran minyak. Konflik kembali mengemuka setelah Jastiar menyampaikan pernyataan terbuka pada Senin, 22 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi lahan berada di Dusun Lalang Suir dan Dusun Lalang Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Area tersebut mencakup jalur tanah wakaf sekaligus kebun sagu milik warga.

Sengketa bermula karena adanya kompensasi dari PT ITA yang mencapai Rp303 juta. Uang itu dibayarkan sebagai ganti rugi tanam tumbuh, bukan ganti rugi lahan. Namun, pengelolaan dana yang masuk melalui rekening pribadi Kepala Dusun Martono menimbulkan kecurigaan publik. Selain itu, muncul klaim kepemilikan ganda dari dua pihak ahli waris dengan Grand tahun 1966 dan 1970.

READ  Rehabilitasi Jalan Kopeng–Cipetir Dimulai, Pemkab Sukabumi Genjot Infrastruktur Penunjang Ekonomi Warga Kadudampit

Berdasarkan keterangan Kadus, Awalnya PT ITA memberikan kompensasi Rp90 juta, lalu meningkat menjadi Rp303 juta. Dana itu kemudian dibagi dua, masing-masing Rp134 juta untuk pihak desa dan Jastiar. Martono selaku kepala dusun mengakui sebagian dana digunakan untuk renovasi masjid dan kegiatan sosial. Namun, ahli waris menilai langkah itu tidak transparan dan merugikan hak keluarga.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Tanjung, Muhammad Annas, membantah menerbitkan SKGR baru tahun 2022. Ia menyatakan hanya mengeluarkan surat keterangan sementara (Scat) atas permintaan SKK Migas. Annas menegaskan tidak ada praktik jual beli tanah wakaf, melainkan kompensasi tanam tumbuh. Ia juga menyebut tanah wakaf sudah tercatat sebagai aset desa yang tidak dapat dialihkan.

Sementara itu, Kepala Dusun Martono menegaskan tanah yang disengketakan merupakan tanah wakaf dengan makam tua di dalamnya. “ ujar Kadus

Ahli waris mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan surat dan aliran dana kompensasi. Mereka juga meminta Bupati Kepulauan Meranti dan Inspektorat Daerah turun tangan serta memberhentikan kepala desa jika terbukti melanggar sumpah jabatan.

Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di Kepulauan Meranti. Publik berharap aparat berwenang segera mengambil langkah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentengi Pesisir dari Abrasi, Bhabinkamtibmas Desa Bungur Bersama Warga Tanam Mangrove Sambut HUT Bhayangkara ke-80″
Skandal Tanah Bengkok Desa Munjul: Diduga Dihibahkan Diam-Diam, Kini Jadi Ladang Bisnis di Atas Aset Desa
Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Ciengang Mulai Bergerak, 66 Huntap Siap Dibangun
Ephar Sayid Abdullah Terpilih sebagai Kades PAW Sukaraja, Camat: Rangkul Semua Elemen dan Fokus Layani Masyarakat
BUMDes Bukan Sekadar Usaha Desa, Camat Sukaraja Dorong Lahirnya Penggerak Ekonomi Rakyat
Forkopimcam Sukalarang Dan Para Kades Pastikan Program Desa Berjalan Sesuai Mekanisme
Pemdes Langensari Gelar Sosialisasi Dana Desa 2026, Wujudkan Pembangunan Transparan dan Berkeadilan
Semangat Demokrasi Desa Kembali Tumbuh, Warga Dusun II Kedungwaringin Sukses Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:23 WIB

Bentengi Pesisir dari Abrasi, Bhabinkamtibmas Desa Bungur Bersama Warga Tanam Mangrove Sambut HUT Bhayangkara ke-80″

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:33 WIB

Skandal Tanah Bengkok Desa Munjul: Diduga Dihibahkan Diam-Diam, Kini Jadi Ladang Bisnis di Atas Aset Desa

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:02 WIB

Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Ciengang Mulai Bergerak, 66 Huntap Siap Dibangun

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:46 WIB

Ephar Sayid Abdullah Terpilih sebagai Kades PAW Sukaraja, Camat: Rangkul Semua Elemen dan Fokus Layani Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 04:38 WIB

BUMDes Bukan Sekadar Usaha Desa, Camat Sukaraja Dorong Lahirnya Penggerak Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru