Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Tanjung, Muhammad Annas, yang diduga menerbitkan surat tanah palsu. Seorang ahli waris, Jastiar alias Aki Jang, menuding kepala desa melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengklaim tanah leluhur mereka.
Lahan yang disengketakan mencakup area makam keluarga besar Jastiar di RT 006 RW 002, Dusun Lalang Suir. Menurut ahli waris, tanah tersebut sudah ada sejak abad ke-18 dan menjadi lokasi pemakaman Datuk Panglima Syeh H. Muhammad Shaleh (1733). Jastiar menegaskan penerbitan surat tanah baru bukan hanya penyerobotan hak, tetapi juga dugaan pemalsuan dokumen resmi.
Persoalan ini mencuat sejak tahun 2020, ketika PT ITA melakukan pembebasan lahan untuk akses jalan dan pengeboran minyak. Konflik kembali mengemuka setelah Jastiar menyampaikan pernyataan terbuka pada Senin, 22 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi lahan berada di Dusun Lalang Suir dan Dusun Lalang Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Area tersebut mencakup jalur tanah wakaf sekaligus kebun sagu milik warga.
Sengketa bermula karena adanya kompensasi dari PT ITA yang mencapai Rp303 juta. Uang itu dibayarkan sebagai ganti rugi tanam tumbuh, bukan ganti rugi lahan. Namun, pengelolaan dana yang masuk melalui rekening pribadi Kepala Dusun Martono menimbulkan kecurigaan publik. Selain itu, muncul klaim kepemilikan ganda dari dua pihak ahli waris dengan Grand tahun 1966 dan 1970.
Berdasarkan keterangan Kadus, Awalnya PT ITA memberikan kompensasi Rp90 juta, lalu meningkat menjadi Rp303 juta. Dana itu kemudian dibagi dua, masing-masing Rp134 juta untuk pihak desa dan Jastiar. Martono selaku kepala dusun mengakui sebagian dana digunakan untuk renovasi masjid dan kegiatan sosial. Namun, ahli waris menilai langkah itu tidak transparan dan merugikan hak keluarga.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Tanjung, Muhammad Annas, membantah menerbitkan SKGR baru tahun 2022. Ia menyatakan hanya mengeluarkan surat keterangan sementara (Scat) atas permintaan SKK Migas. Annas menegaskan tidak ada praktik jual beli tanah wakaf, melainkan kompensasi tanam tumbuh. Ia juga menyebut tanah wakaf sudah tercatat sebagai aset desa yang tidak dapat dialihkan.
Sementara itu, Kepala Dusun Martono menegaskan tanah yang disengketakan merupakan tanah wakaf dengan makam tua di dalamnya. “ ujar Kadus
Ahli waris mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan surat dan aliran dana kompensasi. Mereka juga meminta Bupati Kepulauan Meranti dan Inspektorat Daerah turun tangan serta memberhentikan kepala desa jika terbukti melanggar sumpah jabatan.
Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di Kepulauan Meranti. Publik berharap aparat berwenang segera mengambil langkah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.













