Perusahaan Pers (Media) dan Organisasi Wartawan Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers.

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Bandung-Terrnyata masih banyak wartawan di daerah yang mengalami kegundahan dan kegelisahan ketika melaksanakan tugas jurnalistiknya di lapangan, terdapat perlakuan diskriminatif dari oknum pejabat daerah, dari bupati sampai kepala desa, mereka memperlakukan dengan cara tidak baik kepada wartawan yang diluar konstituen dewan pers.

Mereka (wartawan) sering mendapat cibiran dan stigma negarif yang berbentuk verbal: Apakah perusahaan pers (media) atau organisasi wartawan yang anda ikuti itu sudah terdaftar di dewan pers apa belum?

Pertanyaan bodoh seperti ini sering muncul kepada wartawan disetiap menjalankan tugasnya, bahkan tidak hanya dari ASN dan para pejabat, melainkan pertanyaan itu muncul juga dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seakan ada kesan bahwa perusahaan pers (media) dan organisasi wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers adalah ilegal, bodrex dan abal-abal.

Untuk dipahami dengan jelas dan gamblang, menurut UU Pers no 40 tahun 1999 bahwa perusahahaan pers (media) dan organisasi wartawan Tidak Wajib Terdaftar di dewan pers, karena dalam UU Pers tidak ada ayat maupun pasal yang mewajibkan perusahaan pers (media) dan organisasi wartawan untuk mendaftar ke dewan pers.

READ  Jusuf Kalla Ingatkan DPR: Hati-Hati Berbicara, Jangan Sakiti Rakyat

Bahkan justru sebaliknya, bahwa Dewan Pers memiliki tugas pokok yaitu mendata perusahaan pers sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 huruf g bahwa tugas dewan pers adalah mendata perusahaan pers BUKAN perusahaan pers yang mendaftar.

Untuk dicatat, saat di penghujung jabatan Dr. Ninik Rahayu mantan Ketua Dewan Pers pun akhirnya menyadari dan mengakui serta mengatakan “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ucap Ninik dalam keterangan laman resminya, Kamis (04/04/2024) setahun yang lalu.

Maka jelas, kalau masih ada aparat pemerintah atau siapa saja yang masih mempertanyakan perusahaan pers (media) dan organisasi wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers, itu menandakan kebodohannya, apalagi kalau yang mempertanyakannya adalah oknum Aparat Penegak Hukum (APH), ini benar-benar kedunguan akut, karena Aparat Penegak Hukum seharusnya lebih memahami tentang UU Pers no 40 Tahun 1999.

Sumber: Aceng Syamsul Hadie,S.Sos., MM.Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi
Data Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur Beredar di Media Sosial, Belum Terverifikasi Resmi dan masih menunggu awak media masih menunggu rilis resmi dari pihak terkait untuk memastikan validitas data korban dalam insiden tersebut
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Salurkan KPP Rp258,9 Miliar di Papua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Rabu, 29 April 2026 - 14:35 WIB

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%

Rabu, 29 April 2026 - 05:30 WIB

Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik

Berita Terbaru