Polres Seram Bagian Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Korupsi ADD dan DD di Desa Manusa

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| SBB-Polres Seram Bagian Barat menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2022.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 43 saksi serta 4 orang saksi ahli, di antaranya Ahli Auditor, Ahli LKPP dan Ahli Pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Keduanya sudah dilakukan penahanan sejak 13 September 2025,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka tersebut berinisial A.N. (45 tahun, laki-laki) yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Manusa pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2022 serta A.L. (55 tahun, perempuan) yang menjabat sebagai Bendahara Desa Manusa periode tahun 2017–2019, keduanya merupakan warga Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana desa dengan tidak melaksanakan kegiatan sesuai APBDes, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga melakukan mark-up anggaran. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBB, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.258.814.949,50 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah lima puluh sen).

READ  Camat Ulubelu Angkat Bicara Tentang Pembangunan Badan Jalan Onderlagh Pekon Karangrejo TA 2023

Barang bukti yang telah disita berupa 38 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa.

Kapolres menegaskan, “Kami serius dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat di tingkat desa. Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pembangunan desa yang bersih dari praktik korupsi. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Seram Bagian Barat.”

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.

( Ken Bupolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos
Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung
Kurang dari 24 Jam, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pelaku dan Motor NMAX Diduga Hasil Curian
Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Psikotropika, Transaksi Diduga Melalui Akun Media Sosial
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Selasa, 7 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos

Berita Terbaru