Polda Kalbar Tangkap 4 Penyusup Aksi Massa, Bawa Bom Molotov dan Sajam

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Kalbar-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang yang diduga menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi massa di Pontianak. Dari keempat pelaku, tiga di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara satu lainnya berusia dewasa.

Mereka diamankan karena kedapatan membawa bom molotov, pertalite, dan senjata tajam saat aksi yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 5 September 2025 di kawasan Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar.

Konferensi pers dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, serta Kasubdit Kamneg, Kompol Lely Suheri, S.H., M.M., dengan dihadiri awak media lokal dan nasional, Rabu (17/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama pengamanan aksi massa, tim kami mengidentifikasi adanya kelompok di luar barisan resmi yang tidak mengenakan jaket almamater. Mereka mencoba menyusup dan berbaur dengan peserta aksi. Beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur,” ungkap Kombes Raswin.

Ia menegaskan, Polda Kalbar tidak akan mentolerir aksi anarkis dan upaya provokasi dalam demonstrasi.

1.Kasus Pertama

Berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025, seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) ditangkap di depan Mapolda Kalbar. Dari tangannya, polisi menyita empat bom molotov dan satu bungkus pertalite.

AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak.

READ  Kedapatan Bawa Bom Molotov dan Senjata Tajam,Penyusup Aksi Demo Depan DPRD Kalbar di Ringkus Polisi 

2.Kasus Kedua

LP/A/27/IX/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 1 September 2025 menjadi dasar penangkapan dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) di depan Kantor BPK Kalbar.

Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP.

3.Kasus Ketiga

Dalam LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025, seorang pria dewasa berinisial RS (19 tahun) ditangkap di depan Mapolda Kalbar dengan barang bukti sebilah badik yang diselipkan di pinggang.

RS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis.

“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang wajib didukung, namun harus dilakukan secara damai dan sesuai aturan. Polisi akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tapi kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.

Bayu juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terseret ke dalam tindak pidana.

Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Jn98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru