Hanya Butuh Waktu 8 Jam, Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Penawangan

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc Photo: Konferensi Pers Polres Grobogan Polda Jawa Tengah

Suararakyat.info.Grobogan- Kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban S (57) seorang pria yang merupakan warga Desa Kramat Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

Hal itu di sampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto saat menggelar konferensi pers di aula jananuraga Mapolres setempat pada Kamis (30/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku pembunuhan yang terjadi pada Minggu (19/1/2025) 01.00 WIB tersebut, yakni K (32) seorang pria warga Desa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

AKBP Ike Yulianto menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku tersinggung dengan keberadaan korban yang hidup sebatang kara dan sering menginap di rumah pelaku.

“Jadi bermula dari itu, akhirnya terjadi rentetan pembunuhan ini,” jelas Kapolres Grobogan.

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip dengan samurai ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali.

READ  Kapolda Lampung Pimpin Monitoring Operasi Tuhuk Krakatau 2025 di Ajang World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025

Saat melakukan pembunuhan itu, aksi pelaku diketahui oleh Rukimin (58) yang merupakan orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai.

Usai mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah saudaranya yang berada di Desa Lemahputih Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan pada pukul 09.10 WIB.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKBP Ike Yulianto.

Kapolres Grobogan menyampaikan, bahwa pelaku pembunuhan ini bakal dijerat dengan Pasal 340 subs 338 maupun Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

“Dimana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Grobogan.

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda PBD Bongkar Kasus Curanmor dan Begal: Perketat Pengawasan Kejahatan Jalanan, 16 Pelaku di Amankan
Polda PBD Laksanakan Proses Seleksi Penerimaan Anggota Polri: Junjung Tinggi Prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis
Plt Kabid Humas Polda PBD Hadiri Hut GPI Ke-41
Team Mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Kampung Salak
Polda Papua Barat Daya Bongkar Dugaan Jaringan Curanmor, 14 Motor Diamankan dalam Operasi KRYD
Polsek Sorong Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Berkat Koordinasi Lintas Satuan
Wakapolda PBD Hadiri Aksi Makan Sumbang Bersama Jemaat dan Masyarakat di Sorong
Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polda Papua Barat Daya gabungan polres sorong kota Amankan 26 Motor Di Duga Hasil Curanmor
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:30 WIB

Polda PBD Bongkar Kasus Curanmor dan Begal: Perketat Pengawasan Kejahatan Jalanan, 16 Pelaku di Amankan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:26 WIB

Polda PBD Laksanakan Proses Seleksi Penerimaan Anggota Polri: Junjung Tinggi Prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 09:21 WIB

Plt Kabid Humas Polda PBD Hadiri Hut GPI Ke-41

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18 WIB

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Kampung Salak

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:40 WIB

Polda Papua Barat Daya Bongkar Dugaan Jaringan Curanmor, 14 Motor Diamankan dalam Operasi KRYD

Berita Terbaru

POLRI

Plt Kabid Humas Polda PBD Hadiri Hut GPI Ke-41

Senin, 25 Mei 2026 - 09:21 WIB