SUARARAKYAT.info||Sukabumi-Dugaan adanya praktik jaringan ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri kembali mencuat di Sukabumi. LSM Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak) mengungkap adanya aktivitas perekrutan tenaga kerja yang diduga tanpa izin resmi di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Ketua LSM Kompak, Ayi S, menegaskan pihaknya telah mengantongi data awal terkait jaringan sponsor ilegal tersebut. Ia menduga praktik itu tidak hanya berlangsung di Sukabumi, tetapi juga merambah hingga ke wilayah Cianjur, dengan tujuan utama pengiriman tenaga kerja ke negara Oman.
“Bareskrim Polri harus segera turun tangan. Jaringan ini jelas berbahaya, bisa menjerumuskan masyarakat ke dalam perdagangan orang. Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru aparat bertindak,” tegas Ayi dalam keterangannya,kamis (21/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Perekrutan dan tempat singgah di Kampung Andong Koneng
Menurut laporan investigasi, salah satu titik sponsor berada di Kampung Andong Koneng, Desa Neglasari, Cikahuripan. Dari lokasi tersebut, sejumlah perekrut beroperasi untuk menjaring calon pekerja dari berbagai daerah di Sukabumi dan Cianjur.
Nama-nama seperti Imas, Imron, Nana, dan Susi disebut-sebut terlibat aktif dalam skema perekrutan ini. Mereka diduga mengatur jalur perekrutan secara rapi dengan membungkusnya seolah-olah legal. Bahkan, proses medical check-up yang seharusnya dilakukan di fasilitas resmi diduga dijalankan secara ilegal di salah satu klinik lokal.
“Yang sangat miris, suami dari Imas bernama Basir, ternyata tidak mengetahui aktivitas istrinya. Saat dikonfirmasi, ia justru memilih bungkam,” ungkap Ayi
Lebih ironis lagi, sejumlah wartawan yang berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait justru mengalami pemblokiran kontak telepon, seakan praktik ini memang sengaja ditutup-tutupi.
Ayi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan somasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, langkah hukum tersebut sama sekali tidak digubris, bahkan dianggap sepele.
“Mereka seakan-akan kebal hukum, menantang aparat, dan terus melanjutkan aktivitas ilegalnya,” tambahnya.
Ia menilai pemerintah desa (pemdes) di wilayah tersebut juga tidak boleh tinggal diam. Sebagai perangkat yang paling dekat dengan masyarakat, seharusnya pemdes melakukan pengawasan ketat agar tidak ada praktik perdagangan orang berkedok penyaluran tenaga kerja.
Desakan Penegakan Hukum
LSM Kompak menegaskan akan terus mendorong kasus ini hingga ke ranah hukum. Ayi berharap Bareskrim Polri segera menurunkan tim khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mulai mengkhawatirkan ini.
“Kita bicara tentang keselamatan warga. Jangan sampai ada korban diperdagangkan ke luar negeri dengan cara-cara ilegal. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tenaga kerja,” pungkas Ayi.
(Hs)














