suararakyat info Pontianak, 9 Agustus 2025 – PT Enggang Jaya Makmur (EJM) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) yang menuduh adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi PT ANTAM Tbk. Manajemen EJM menilai informasi yang disebar LIBAPAN tidak akurat dan menyesatkan. 9 Agustus 2025
Direktur PT EJM, Yusni, menegaskan perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang sah dari Kementerian ESDM dan telah berkoordinasi dengan PT ANTAM terkait tapal batas konsesi.
Ia menyebutkan PT ANTAM secara rutin melakukan patroli di wilayah tersebut dan membenarkan adanya laporan kegiatan tambang ilegal, namun menegaskan tidak pernah berhubungan dengan LIBAPAN. Hal ini juga dikonfirmasi oleh surat resmi PT ANTAM nomor 256/050/DT/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusni menekankan kontribusi PT EJM bagi masyarakat sekitar, seperti perbaikan jalan desa, pemasangan listrik sekolah, dan bantuan sosial. Ia membantah klaim diskriminasi dan menyatakan bahwa banyak warga telah memiliki sertifikat tanah di wilayah tersebut. PT EJM juga membantah informasi dari LIBAPAN mengenai warga yang kesulitan membuat sertifikat tanah.
PT EJM meminta aparat penegak hukum untuk membina LIBAPAN agar mematuhi etika jurnalistik dan tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, yang dapat memicu keresahan dan kerugian bagi banyak pihak. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lambang indra Setiawan.S.H














