Suararakyat.info.Pelalawan – Praktik ilegal penimbunan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Provinsi Riau. Investigasi tim media pada Selasa siang (5/8), sekitar pukul 13.00 WIB, mengungkap adanya sebuah gudang berskala besar yang menjadi pusat aktivitas ilegal BBM bersubsidi, tersembunyi di tengah perkebunan kelapa sawit di Desa Mekar Sari, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Gudang ini diketahui bersebelahan langsung dengan sebuah perusahaan penggilingan batu, dan selama ini dikenal luas masyarakat setempat sebagai lokasi yang diduga kuat milik seseorang berinisial Imam, yang disebut-sebut sebagai “big bos” mafia BBM di wilayah tersebut.
Temuan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok berupa mobil-mobil truk yang keluar masuk dari area tersebut, membawa muatan yang diduga merupakan minyak solar bersubsidi hasil langsiran dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sepanjang Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah lama aktivitas ini berlangsung. Sudah sering pula dilaporkan ke aparat penegak hukum, bahkan sempat viral di media sosial. Tapi nyatanya, tidak ada tindakan berarti dari pihak kepolisian. Imam tetap menjalankan bisnis haram ini seolah tanpa gangguan,” ungkap salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan, ditemukan aktivitas keluar masuk kendaraan jenis truk Colt Diesel dan truk merek DYNA dengan pelat nomor BK 9633 YE. Truk-truk ini tampak dilengkapi sipsiteng (tangki rakitan) dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar subsidi hasil langsiran dari SPBU-SPBU di wilayah sekitar. Minyak yang dikumpulkan kemudian dibongkar di lapangan terbuka yang terletak di tengah kebun sawit di wilayah Mekar Jaya.
Seorang sopir yang diwawancarai secara tertutup mengaku bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari “Bos Imam”, dan bahwa minyak solar yang mereka angkut memang berasal dari SPBU dan dikumpulkan di lokasi tersebut untuk tujuan distribusi lebih lanjut.
Praktik penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal ini merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 23 ayat 2, pelaku pengolahan ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp50 miliar, pengangkutan ilegal dapat dikenai pidana 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar, sementara penyimpanan ilegal diancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp30 miliar.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan dan nyaris tanpa hambatan. Publik pun mulai mempertanyakan integritas dan kinerja aparat penegak hukum (APH) di wilayah Riau, khususnya Polsek Pangkalan Kerinci dan jajaran kepolisian Kabupaten Pelalawan. Dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran dari oknum aparat semakin menguat ketika laporan-laporan warga dan pemberitaan media tidak pernah ditindaklanjuti dengan penindakan hukum yang tegas.
“Kalau setiap hari truk bisa keluar masuk dengan muatan solar subsidi, lalu aparat kemana saja? Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan besar terhadap negara,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.
Kerugian negara akibat praktik semacam ini bukan hanya soal nilai subsidi BBM yang bocor, tapi juga menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang justru kesulitan mendapatkan BBM subsidi untuk kebutuhan sehari-hari. Mafia BBM ini, dengan jaringan dan modal yang kuat, tidak hanya memperkaya diri sendiri secara haram, tapi juga melecehkan hukum dan mencederai upaya pemerintah dalam menjaga distribusi energi secara merata dan adil.
Menanggapi temuan ini, tim media berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan mendorong keterlibatan aktif aparat hukum yang lebih tinggi. Dalam waktu dekat, tim akan melakukan konfirmasi resmi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan meminta agar Kapolda segera mengambil langkah tegas untuk membongkar dan menghentikan jaringan mafia BBM ilegal di wilayah Pelalawan.
Masyarakat pun berharap agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, serta pelaku utama beserta jaringannya dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sudah saatnya praktik-praktik kotor ini dibongkar habis dan tidak lagi menjadi rahasia umum yang dibiarkan tumbuh subur di tengah kelengahan dan kelalaian aparat.
(Athia)














