Syech Jamaludin Al’Amudi : Bangunan Liar Yang Keberadaanya di Lahan Irigasi,Camat Benda Tolong Anda Jangan Tutup Mata!

- Penulis

Minggu, 27 Juli 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kota Tangerang – Baru-baru ini, bangunan liar yang rumornya milik PAM menjadi perbincangan publik juga masyarakat setempat dan terkesan ada pembiaran dari pejabat publik, sebab proyek tersebut berdiri dilahan Irigasi, tepatnya di jalan Congcit kampung Rawa Bamban Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda, publik atau masyarakat setempat bertanya – tanya? Apakah bangunan yang berdiri tegak di lahan Irigasi sudah memiiki surat perijinan, seperti AMDAL atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ? ” Ujar Jamaludin – Sabtu 26/7/25.

Pada kesempatan ini Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum” Syech Jamaludin, Al’ Amudi, menegaskan ” Bangunan yang berdiri di lahan irigasi tidak diperbolehkan, sebab lahan irigasi memiliki fungsi utama sebagai saluran air untuk pertanian larangan ini tertuang dan diatur dalam Undang-undang No.11/1974 tentang Pengairan, selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2008 Penataan dan Pengelolaan Sempadan Saluran Irigasi, maka apabila hal itu dilaksanakan tentunya ada pelanggaran hukum.

Menanggapi opini publik juga adanya komentar dari masyarakat setempat yang menilai ” Camat seolah tutup mata dan terkesan mengabaikan atau membiarkan bangun tersebut, hal ini tentunya dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas.

“Jamaludin menegaskan, Patut diduga kinerja Camat Benda terkesan tutup mata dan mengabaikan adanya bangunan liar yang berdiri dilahan Irigasi tepatnya di jalan Congcit kampung Rawa Bamban Kelurahan Jurumudi.

Seharusnya proyek tersebut di berikan sanksi tegas dari Surat Peringatan menjadi tindakan, ko malah bangunan yang disinyalir tanpa dilengkapi dengan Surat perizinan malah berdiri tegak ? ada apa dengan Pemangku Kebijakan seperti Lurah dan Camat ? Hal seperti ini yang dipertanyakan masyarakat setempat ” Jelasnya .

Sebagai mana diketahui Camat memiliki tugas utama, yaitu :

* Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda.

* Menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Namun apa yang terjadi di lapangan, peran ini nyaris tidak tampak, bangunan liar yang di keluhkan oleh warga tidak mendapat perhatian serius dari Camat, bahkan cenderung diabaikan.

Jamaludin menambahkan ” Jabatan Camat itu bukan sekadar simbol, tapi pengawas di lapangan yang menerima laporan juga keluhan dari masyarakat dan bertanggung jawab atas ketertiban di wilayahnya” Tutupnya.

 

(Gunawan AWDI/Jn98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Honorer Nasional Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Nilai Implementasi UU ASN 2023 Abaikan Kepastian Nasib Tenaga Honorer
OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan
UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional
Safari Jurnalistik PWI Menuai Kecaman Dari berbagai Jurnalis yang Ada di kabupaten Bogor Dinilai Ciderai Kemerdekaan Pers.
Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
65 Tahun Menanti Kepastian SHM, Warga Cirendeu Desak Pemkot Tangsel dan ATR/BPN Hadir Berikan Solusi Agraria
Firman Wijaya Tegaskan Pentingnya Keadilan Kontraktual bagi Keberlanjutan Proyek Konstruksi Nasional
Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

Aliansi Honorer Nasional Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Nilai Implementasi UU ASN 2023 Abaikan Kepastian Nasib Tenaga Honorer

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:32 WIB

OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:01 WIB

UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:17 WIB

Safari Jurnalistik PWI Menuai Kecaman Dari berbagai Jurnalis yang Ada di kabupaten Bogor Dinilai Ciderai Kemerdekaan Pers.

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:33 WIB

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual

Berita Terbaru