Suararakyat.info.Sukabumi – Aroma ketidakberesan kembali mencuat dari dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret sejumlah guru di SMAN 1 Cikembar tidak hanya menyisakan polemik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola administrasi dan sistem kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dua orang guru, Yopi Taufik Munggaran dan Dade Gunawan, diberhentikan secara tidak hormat pada 10 Juni 2024 silam karena diduga terlibat dalam praktik pungli bersama dengan 14 guru lainnya. Namun ironisnya, satu tahun pasca pemecatan, status kepegawaian kedua guru ini masih aktif dalam sistem kepegawaian, bahkan gaji bulanan serta layanan BPJS masih mengalir seperti biasa.
“Betul, kalau merujuk pada pemeriksaan internal, ada sekitar 16 orang guru yang diduga terlibat. Tapi hanya saya dan Pak Dade yang diproses sampai pemecatan. Sementara yang lainnya tidak disentuh secara hukum maupun administratif. Yang jadi pertanyaan, status kami ini masih aktif secara sistem, bahkan BPJS dan kemungkinan besar gaji juga masih berjalan,” ujar Yopi Taufik dan Dedi Gunawan saat ditemui awak media.pada selasa (15/7/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Yopi mengungkapkan bahwa dirinya baru-baru ini menggunakan fasilitas BPJS untuk berobat, dan ternyata BPJS atas nama dirinya yang terdaftar melalui dinas pendidikan masih aktif.
“Saya coba ke rumah sakit pakai BPJS dari dinas, dan ternyata masih aktif. Ini membingungkan. Apakah ini keteledoran sistem atau ada yang sengaja membiarkan agar anggaran tetap mengalir? Selama satu tahun, ini bukan soal pribadi lagi, ini soal uang negara,” tambahnya.
Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada potensi kebocoran anggaran atau manipulasi administratif yang disengaja. Jika memang benar bahwa status kepegawaian dua guru tersebut masih aktif, maka gaji serta tunjangan lainnya seperti iuran BPJS, pensiun, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pun diduga tetap berjalan secara reguler selama 12 bulan terakhir.
Sementara itu, Pihak kepala sekolah SMAN 1 Cikembar belum memberikan pernyataan secara resminya, dan menurutnya sedang dalam keadaan sibuk
“Maaf pak, tadi ketika ke sekolah saya tidak bisa menemuinya,karwna dalam minggu ini saya sangat sibuk nanti diagendakan untuk bertemu yah”.ungkapnya ketika di konfirmasi lewat pesan singkat whatsapp.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui kepala cabang dinas (KCD) wilayah VI Sukabumi,tidak bisa ditemui,menurut salah satu staf sedang berada di Bandung. hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media telah mencoba menghubungi sejumlah pejabat dinas, namun belum ada tanggapan.
Lebih jauh, publik patut mempertanyakan: mengapa hanya dua guru yang diberhentikan sementara 14 guru lain yang disebut ikut terlibat tidak diproses lebih lanjut? Apakah ada perlindungan terhadap oknum tertentu? Apakah terjadi praktik tebang pilih dalam penegakan disiplin di tubuh institusi pendidikan?
Kasus ini membuka tabir tentang kemungkinan adanya kelalaian sistemik atau bahkan praktik manipulatif dalam pengelolaan kepegawaian dan keuangan negara. Bila dibiarkan, bukan hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga mencoreng integritas dunia pendidikan dan menciptakan ketidakadilan di antara sesama guru.
Lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah dan BPKP selayaknya turun tangan menelusuri lebih jauh aliran dana kepegawaian yang diduga tetap cair meski status pegawainya telah diberhentikan. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan harus ditegakkan, terutama di dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan moral dan etika.
(Hs/Jm/Prim)














