Suararakyat.info.Indragiri Hilir, Riau- Keberadaan sebuah swalayan baru yang kembali berdiri di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Swalayan tersebut diduga kuat berafiliasi dengan jaringan usaha nasional yang kerap dikenal dengan identitas visual merah, biru, dan kuning. Ironisnya, kehadiran swalayan itu justru bertolak belakang dengan himbauan resmi Bupati Inhil yang sebelumnya telah mengingatkan agar tidak lagi membuka swalayan yang dapat mengancam kelangsungan UMKM dan toko kelontong milik masyarakat kecil.(26/6/2025)
Tim investigasi dari media suararakyat.info.melakukan penelusuran langsung ke lokasi pembangunan swalayan tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa yang berada di lokasi hanyalah para pekerja dan satu orang pengawas yang berasal dari Pekanbaru. Lebih mencengangkan, saat dikonfirmasi mengenai status perizinan pendirian swalayan itu, sang pengawas justru mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah semua izin telah dikantongi atau belum.
“Kami hanya melaksanakan pekerjaan. Soal izin, kami tidak tahu. Semua keputusan dari pusat,” ujar salah satu pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini jelas menciptakan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM dan pedagang kecil. Pasalnya, kehadiran swalayan besar selama ini terbukti telah menyebabkan anjloknya omset penjualan toko-toko kelontong rakyat. Selain mematikan sumber pendapatan pelaku usaha kecil, keberadaan swalayan juga berpotensi meningkatkan angka pengangguran akibat tergerusnya sektor usaha mikro di tengah masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Bupati Indragiri Hilir telah mengeluarkan pernyataan tegas bahwa pihaknya tidak akan mengizinkan berdirinya swalayan modern baru yang berpotensi menghancurkan sendi-sendi ekonomi lokal. Namun tampaknya, peringatan itu tidak diindahkan oleh pengusaha yang bersikeras membangun jaringan ritel skala besar di kawasan padat penduduk.
Masyarakat kini berharap agar pemerintah daerah, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan instansi teknis lainnya segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap legalitas operasional swalayan tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin atau melanggar komitmen pembangunan berkeadilan, maka harus ada langkah tegas yang diambil.
Kini, sorotan publik mengarah pada keberanian dan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan ekonomi lokal. Masyarakat kecil, pelaku UMKM, dan pemilik toko kelontong menunggu langkah konkret dari para pemangku kebijakan.
(Syahwani)














