Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Bendara Rahadi Osman Ketapang

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-jaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp8 miliar. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menyampaikan, kasus ini bermula dari proyek pengembangan bandara Rahadi Oesman senilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023. Pekerjaan berlangsung selama 59 hari kalender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik proyek tersebut tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam addendum kontrak.

Hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Manado menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, serta nilai harga pekerjaan.

“Pekerjaan tidak sesuai kontrak. Nilai selisih kerugian negara yang timbul akibat ketidaksesuaian itu mencapai Rp8.095.293.709,48,” ungkap Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta.

READ  IMO-Indonesia Apresiasi Presiden Prabowo atas Kerja Sama Nuklir dengan Pemerintah Rusia

Penyidik menetapkan enam orang tersangka, masing-masing, AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana utama proyek), BEP, pelaksana lapangan/subkontraktor, AS, pengawas lapangan tanpa kontrak, HJ, pengawas lapangan tanpa kontrak.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

 

(Jn//98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimis Prabowo Pimpin Indonesia Dua Periode, Fachrul Razi: Elektabilitasnya Belum Terkalahkan
Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:56 WIB

Optimis Prabowo Pimpin Indonesia Dua Periode, Fachrul Razi: Elektabilitasnya Belum Terkalahkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Berita Terbaru