Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Bodeh Terungkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

- Penulis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pemalang – Kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh, Pemalang, Kamis (16/1/2025) dini hari, yang mengakibatkan korban S (30) warga Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan mengalami luka berat hingga meninggal dunia akhirnya terungkap.

“Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Jumat (17/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu kafe di Desa Jatiroyom, Bodeh.

“Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S.

READ  Gelar Rakor Cipta Kondisi Kamtibmas, Polda Jateng Siap Amankan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H

“Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat,” kata Kasat Reskrim.

Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan.

“Korban S dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

“Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim.

Sumber:Humas Polres Pemalang

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Mulai Dilaksanakan oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari
Dorongan Material Kembali Tiba, Satgas TMMD ke-128 Kejar Target Pembangunan Fisik
Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga
Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti
Polda Papua Barat Daya Dorong Dialog Buruh Lewat FGD: Sinergi May Day di Sorong, Polisi Jadi Mitra Strategis Penyelesaian Isu Ketenagakerjaan
Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801/Manokwari Bersama Warga Tetap Tunaikan Sholat Jum’at
Polda Papua Barat Daya dan Serikat Buruh Perkuat Sinergitas Jelang May Day 2026 di Kota Sorong
Peringatan HUT Ke-2 Polda Papua Barat Daya Tekankan Sinergi dan Pengabdian: Polri Perkuat Pelayanan Humanis
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:52 WIB

Dorongan Material Kembali Tiba, Satgas TMMD ke-128 Kejar Target Pembangunan Fisik

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:10 WIB

Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:04 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:23 WIB

Polda Papua Barat Daya Dorong Dialog Buruh Lewat FGD: Sinergi May Day di Sorong, Polisi Jadi Mitra Strategis Penyelesaian Isu Ketenagakerjaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:29 WIB

Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801/Manokwari Bersama Warga Tetap Tunaikan Sholat Jum’at

Berita Terbaru