Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Bodeh Terungkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

- Penulis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pemalang – Kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh, Pemalang, Kamis (16/1/2025) dini hari, yang mengakibatkan korban S (30) warga Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan mengalami luka berat hingga meninggal dunia akhirnya terungkap.

“Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Jumat (17/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu kafe di Desa Jatiroyom, Bodeh.

“Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S.

READ  Cegah Premanisme, Satgas Binmas Edukasi Petugas Keamanan di Kawasan Industri Semarang

“Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat,” kata Kasat Reskrim.

Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan.

“Korban S dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

“Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim.

Sumber:Humas Polres Pemalang

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Gelar Ziarah Nasional ke Makam Para Presiden RI
Polresta Sorong Kota Angkat Kearifan Lokal Tokok Sagu dan Bhakti Sosial Bersama Warga Kokoda Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Kapolda PBD Buka Lomba Yospan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Polda PBD Salurkan Bantuan Sembako kepada Komunitas Maxim Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Polda PBD Perkuat Kesiapsiagaan Personel Melalui TFG untuk Antisipasi di Lapangan Hadapi Beragam Tantangan Pengamanan
Kapolda PBD Pimpin TFG, Perkuat Kesiapan Personel dan Antisipasi Dinamika di Lapangan Hadapi Berbagai Situasi Kamtibmas
Polresta Sorong Kota Bongkar Fakta di Balik Viral nya Dugaan Begal KM 9, Polisi Pastikan Insiden Tersebut Murni Kecelakaan Lalu Lintas
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:15 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Gelar Ziarah Nasional ke Makam Para Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:13 WIB

Polresta Sorong Kota Angkat Kearifan Lokal Tokok Sagu dan Bhakti Sosial Bersama Warga Kokoda Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:49 WIB

Polda PBD Salurkan Bantuan Sembako kepada Komunitas Maxim Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:13 WIB

Polda PBD Perkuat Kesiapsiagaan Personel Melalui TFG untuk Antisipasi di Lapangan Hadapi Beragam Tantangan Pengamanan

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:10 WIB

Kapolda PBD Pimpin TFG, Perkuat Kesiapan Personel dan Antisipasi Dinamika di Lapangan Hadapi Berbagai Situasi Kamtibmas

Berita Terbaru