Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Bodeh Terungkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

- Penulis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pemalang – Kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh, Pemalang, Kamis (16/1/2025) dini hari, yang mengakibatkan korban S (30) warga Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan mengalami luka berat hingga meninggal dunia akhirnya terungkap.

“Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Jumat (17/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu kafe di Desa Jatiroyom, Bodeh.

“Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S.

READ  POLRI Gelar Bhayangkara Sport Day: Simbol Persatuan dan Komitmen Kawal Program Nasional

“Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat,” kata Kasat Reskrim.

Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan.

“Korban S dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

“Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim.

Sumber:Humas Polres Pemalang

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Maluku Apresiasi Launching Ditres PPA-PPO dan Penandatanganan MoU Polri–Kemen P2MI
Polsek Rengasdengklok Sambangi Kantor BJB Rengasdengklok,Guna Memastikan Keamanan
Kapolres SBB Ajak Seluruh Elemen Perkuat Kolaborasi Jaga Stabilitas Keamanan Seram Barat
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Polda Papua Barat Daya Selidiki Penipuan Online Modus Petugas Pajak, WNA Asal Prancis Rugi Rp2,5 Miliar
Polda Jabar Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi bagi Warga Terdampak Banjir di Karawang
Polda Jabar Pastikan 13 Tambang Galian C di Sumedang Legal, Ajak Reklamasi Lahan
Tim Gabungan Aparat Kepolisian Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ibu Rumah Tangga
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:56 WIB

Polsek Rengasdengklok Sambangi Kantor BJB Rengasdengklok,Guna Memastikan Keamanan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:51 WIB

Kapolres SBB Ajak Seluruh Elemen Perkuat Kolaborasi Jaga Stabilitas Keamanan Seram Barat

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:32 WIB

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:25 WIB

Polda Papua Barat Daya Selidiki Penipuan Online Modus Petugas Pajak, WNA Asal Prancis Rugi Rp2,5 Miliar

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:22 WIB

Polda Jabar Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi bagi Warga Terdampak Banjir di Karawang

Berita Terbaru