Melawi Bergerak: Penambang Rakyat Nanga Kayan Dapat Edukasi Legalitas dari APRI

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Melawi-Sekitar seratus penambang rakyat di Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menyambut antusias kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Kalbar pada Selasa (27/5) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Desa Nanga Kayan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Hamdan, Ketua BPD Nazarudin, serta pengurus DPW APRI Kalbar, termasuk Sekretaris Semiun Ujek, S.A.P. Dalam forum ini, masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya legalitas dalam kegiatan tambang rakyat, serta peran strategis APRI sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

“Mayoritas warga kami bergantung pada hasil tambang rakyat. Kehadiran APRI sangat kami harapkan untuk memberikan arah dan perlindungan hukum agar kegiatan tambang bisa dilakukan secara sah dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Desa Hamdan dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris DPW APRI Kalbar, Semiun Ujek, menekankan bahwa APRI hadir bukan hanya sebagai wadah, tetapi juga penggerak transformasi tambang rakyat agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan. APRI juga aktif mendorong proses perizinan agar masyarakat tak lagi berada di zona abu-abu hukum.

Sementara itu, Ketua DPW APRI Kalbar, Adi Normansyah, menyampaikan komitmen penuh dalam mendampingi masyarakat. “Kami ingin masyarakat penambang rakyat bisa menambang dengan aman, berdaya, dan punya posisi hukum yang kuat. APRI terbuka bagi siapa pun yang ingin menambang secara sah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPW APRI Kalbar juga menyoroti praktik ilegal yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, yang melakukan aktivitas galian C di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa izin resmi.

READ  Ketua Umum JMSI Disambut Meriah dengan Tarian Adat Papua di Waisai, Guna Pelantikan Pengurus Papua Barat Daya

“Ini jelas perbuatan melawan hukum. Perusahaan sawit yang menggali tanah, batu, atau pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sama saja dengan penggelapan pajak negara dan harus ditindak tegas,” ujar Adi Normansyah.

Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan termasuk galian C yang dilakukan tanpa IUP dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Selain pidana, perusahaan juga terancam sanksi administratif berupa denda pajak, penghentian aktivitas, hingga pencabutan izin HGU apabila pelanggaran terbukti parah.

“Ironis jika rakyat kecil dituntut legal, sementara perusahaan besar bebas menggali tanpa izin dan tak membayar pajak. Ini harus diakhiri,” tambah Adi.

APRI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal oleh korporasi. Penambang rakyat yang sedang berproses menuju legalitas jangan dikorbankan hanya demi kepentingan korporasi yang menyalahgunakan izin.

“Kami mendukung legalitas dan transparansi. Tapi keadilan harus berlaku untuk semua. Perusahaan yang langgar hukum harus diseret ke ranah hukum, bukan dibiarkan leluasa mengeruk sumber daya tanpa izin,” pungkas Adi Normansyah.

 

Sumber: DPW APRI Kalimantan Barat

Narahubung: Adi Normansyah – Ketua DPW APRI Kalbar

(Aktivis 98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Fitrah Halal Bihal dan Rakorsus : DPD MIO Sukabumi Raya Perkuat Transformasi Media Digital 2026
GMNI Lebak Meminta Kepolisian Segera Amankan Pelaku Penjambretan Lansia Di Cihara.
Perkuat Struktur Organisasi, DPC GRIB Jaya Pelalawan Serahkan Mandat Ke 4 PAC Kecamatan
Yakub F Ismail : Menakar Wacana Utusan Khusus Presiden Kawal BUMN
Buka Bersama KNPI Kota Sukabumi Nyaris Ricuh, Pengurus Klaim Pemkot Belum Objektif Tangani Akses Sekretariat
Tragedi Tambrauw, Nakes Papua Barat Daya Desak Jaminan Keamanan dan Usut Tuntas Pelaku
Semangat Kebersamaan, Forum Pepera Irbar 1969 Gelar Buka Puasa Anak Panti di Kota Sorong
HIPMI Papua Barat Daya dan Forkopimda Perkuat Sinergi Lewat Buka Puasa Bersama
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:46 WIB

Semangat Fitrah Halal Bihal dan Rakorsus : DPD MIO Sukabumi Raya Perkuat Transformasi Media Digital 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 10:47 WIB

GMNI Lebak Meminta Kepolisian Segera Amankan Pelaku Penjambretan Lansia Di Cihara.

Sabtu, 11 April 2026 - 15:05 WIB

Perkuat Struktur Organisasi, DPC GRIB Jaya Pelalawan Serahkan Mandat Ke 4 PAC Kecamatan

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:06 WIB

Yakub F Ismail : Menakar Wacana Utusan Khusus Presiden Kawal BUMN

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:04 WIB

Buka Bersama KNPI Kota Sukabumi Nyaris Ricuh, Pengurus Klaim Pemkot Belum Objektif Tangani Akses Sekretariat

Berita Terbaru