Suararakyat.info.Bogor – Perseteruan hukum atas kepemilikan sebidang tanah di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali mencuat ke permukaan. Sebuah kasus penyerobotan lahan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi hukum, dan aktivis keadilan sosial.
Tim gabungan dari DPP GAKORPAN, LBH Pers Presisi Polri, serta Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat Indonesia (GSNSRI) menyuarakan desakan agar pihak kepolisian, khususnya Polres Bogor, segera mengusut tuntas kasus sengketa kepemilikan rumah dan lahan yang diduga kuat telah direkayasa dan dimanipulasi oleh oknum anggota TNI AD eks Kodim Sukabumi.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Jurnalis Senior Dr. Bernard, Ketua DPP GAKORPAN, didampingi oleh Batara Simbolon, Mangapul Sitio Tio, Bunda Simamora, Kristianto Manullang SH.MH, dan Tim Hukum GSNSRI, mereka menyebutkan bahwa kasus ini merupakan potret buram penegakan hukum yang terhambat selama bertahun-tahun.
Perkara bermula dari lahan seluas 1.500 meter persegi milik alm. Bapak Sain dan istrinya Bu Rodiah, yang merupakan ahli waris sah atas tanah bekas kebun teh milik Belanda (Verponding). Pada tahun 1965, lahan tersebut sempat digunakan sebagai jalan desa. Namun pada tahun 2003, seorang oknum anggota TNI AD diketahui mulai menempati area tersebut secara ilegal, hanya berbekal salinan kuitansi Rp100.000 yang diragukan keabsahannya dan tanpa proses pelepasan hak yang sah dari pemilik.
Lebih mengejutkan, tindakan penyerobotan ini disertai intimidasi, pemaksaan, hingga kekerasan fisik terhadap pemilik sah. Pak Sain dan menantunya dilaporkan mengalami luka serius, termasuk cedera kepala dan lebam akibat dugaan pemukulan, yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan tindak kekerasan.
Pihak Kelurahan Cibereum, disebut-sebut, turut menjadi bagian dari permasalahan dengan dugaan menerbitkan surat atau dokumen yang meragukan keabsahannya. Investigasi lebih lanjut juga mendapati bahwa tidak pernah ada proses pelepasan hak yang tercatat secara sah di kantor ATR/BPN setempat.
“Kami mendesak penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dengan adil dan transparan. Sudah terlalu lama korban menahan diri, kini saatnya kebenaran ditegakkan,” tegas Kristianto Manullang SH.MH, yang turut mendampingi keluarga korban.pada Jum’at (16/5/2025)
Prof. Dr. Henry Jayadi Pandiangan SH.MH, Dekan Fakultas Hukum UKI Jakarta, juga memberikan dukungan moral dan hukum terhadap penyelesaian perkara ini. Ia menilai, jika benar pelaku telah menguasai lahan tanpa hak selama lebih dari 22 tahun, maka pelanggaran terhadap PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sudah sangat jelas.
Ruang mediasi dengan pihak kelurahan dan instansi terkait telah dijadwalkan. Harapannya, solusi damai, arif, dan bijaksana dapat tercapai dengan tetap menjunjung tinggi keadilan bagi para ahli waris.
“Ini bukan sekadar perkara tanah, tetapi perkara martabat, hak waris, dan perlindungan terhadap warga sipil dari segala bentuk penindasan kekuasaan,” tutup Dr. Bernard dalam pernyataan resminya.
Sumber: Dr Bernard dan Tim














