Hutan Mangrove Rusak, Dr. Hofi LAW: Penegakan Hukum Tidak Bisa Menunggu Delik Aduan

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pontianak, Kalbar-Hutan mangrove bukan sekadar kawasan hijau pesisir, tetapi menjadi garda terdepan dalam melindungi daratan dari ancaman abrasi, banjir rob, dan perubahan iklim. Keberadaannya juga menjadi ekosistem penting bagi kehidupan biota laut, sekaligus penopang ekonomi masyarakat nelayan. Namun ironisnya, kerusakan hutan mangrove terus terjadi akibat pembabatan liar oleh pihak-pihak yang mengabaikan hukum dan kepentingan lingkungan.

Menanggapi fenomena ini, pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan pentingnya langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) terhadap pelaku perusakan hutan mangrove. 23 April 2025

Ia menyatakan,” Pembabatan hutan mangrove secara ilegal bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga pelanggaran hukum yang serius. Ini bukan delik aduan. Aparat hukum tidak bisa diam menunggu laporan masyarakat. Negara wajib hadir dan bertindak.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hutan mangrove merupakan objek hukum yang dilindungi secara tegas oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 secara jelas mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hingga melebihi baku kerusakan dapat dipidana maksimal 10 tahun dan didenda hingga Rp10 miliar. Tidak hanya individu, korporasi pun bisa dijerat,” tegas Dr. Hofi LAW.

READ  LAMR Sambut Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Secara Adat

Ia juga menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap hutan mangrove tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencakup aspek pidana dan perdata. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk membiarkan pelanggaran lingkungan hidup berlangsung tanpa tindakan.

Dalam konteks hukum, keberadaan hutan mangrove sangat strategis bagi perlindungan lingkungan pesisir, keberlangsungan hidup masyarakat nelayan, serta ketahanan ekonomi lokal. “Kalau hutan mangrove rusak, bukan hanya ekosistem yang hancur. Tapi juga kehidupan ribuan nelayan yang menggantungkan penghidupan pada wilayah pesisir,” ungkapnya.

Dr. Hofi LAW mendesak agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, mengambil langkah nyata dalam menjaga dan melestarikan hutan mangrove. “Kebijakan perlindungan mangrove bukan sekadar wacana. Ini mandat konstitusi dan amanat undang-undang. Pembiaran terhadap kerusakan hutan mangrove bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh negara,” pungkasnya.

Dr.Herman Hofi, mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga ekosistem mangrove. Sebab, melindungi hutan mangrove adalah menjaga masa depan pesisir dan generasi mendatang.

 

Narasumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum
Korupsi APBD Kabupaten Sorong Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:36 WIB

Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   

Sabtu, 18 April 2026 - 23:51 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah

Berita Terbaru