Hutan Mangrove Rusak, Dr. Hofi LAW: Penegakan Hukum Tidak Bisa Menunggu Delik Aduan

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pontianak, Kalbar-Hutan mangrove bukan sekadar kawasan hijau pesisir, tetapi menjadi garda terdepan dalam melindungi daratan dari ancaman abrasi, banjir rob, dan perubahan iklim. Keberadaannya juga menjadi ekosistem penting bagi kehidupan biota laut, sekaligus penopang ekonomi masyarakat nelayan. Namun ironisnya, kerusakan hutan mangrove terus terjadi akibat pembabatan liar oleh pihak-pihak yang mengabaikan hukum dan kepentingan lingkungan.

Menanggapi fenomena ini, pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan pentingnya langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) terhadap pelaku perusakan hutan mangrove. 23 April 2025

Ia menyatakan,” Pembabatan hutan mangrove secara ilegal bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga pelanggaran hukum yang serius. Ini bukan delik aduan. Aparat hukum tidak bisa diam menunggu laporan masyarakat. Negara wajib hadir dan bertindak.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hutan mangrove merupakan objek hukum yang dilindungi secara tegas oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 secara jelas mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hingga melebihi baku kerusakan dapat dipidana maksimal 10 tahun dan didenda hingga Rp10 miliar. Tidak hanya individu, korporasi pun bisa dijerat,” tegas Dr. Hofi LAW.

READ  Oknum Perangkat Desa di Sukabumi Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Ia juga menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap hutan mangrove tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencakup aspek pidana dan perdata. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk membiarkan pelanggaran lingkungan hidup berlangsung tanpa tindakan.

Dalam konteks hukum, keberadaan hutan mangrove sangat strategis bagi perlindungan lingkungan pesisir, keberlangsungan hidup masyarakat nelayan, serta ketahanan ekonomi lokal. “Kalau hutan mangrove rusak, bukan hanya ekosistem yang hancur. Tapi juga kehidupan ribuan nelayan yang menggantungkan penghidupan pada wilayah pesisir,” ungkapnya.

Dr. Hofi LAW mendesak agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, mengambil langkah nyata dalam menjaga dan melestarikan hutan mangrove. “Kebijakan perlindungan mangrove bukan sekadar wacana. Ini mandat konstitusi dan amanat undang-undang. Pembiaran terhadap kerusakan hutan mangrove bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh negara,” pungkasnya.

Dr.Herman Hofi, mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga ekosistem mangrove. Sebab, melindungi hutan mangrove adalah menjaga masa depan pesisir dan generasi mendatang.

 

Narasumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
173 Jemaah Haji Asal Inhil Tiba di Tanah Air, Disambut Langsung Wakil Bupati Yuliantini di Embarkasi Batam
Pimpinan Media Pewarta se-Nusantara: Kritik Harus Mengedepankan Adab dan Etika
DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas
Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata
Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah
Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik
SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:54 WIB

173 Jemaah Haji Asal Inhil Tiba di Tanah Air, Disambut Langsung Wakil Bupati Yuliantini di Embarkasi Batam

Senin, 15 Juni 2026 - 23:33 WIB

Pimpinan Media Pewarta se-Nusantara: Kritik Harus Mengedepankan Adab dan Etika

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru