Suararakyat.info.Sukabumi-Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (DPP LSM KOMPAK) bersama keluarga korban penangkapan mendatangi ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Senin (21/04/2025).
Kehadiran mereka tersebut untuk mengikuti sidang kedua terkait permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum LSM Kompak.
Ketua Tim Investigasi DPP LSM Kompak, Dadang Jamaludin, menjelaskan bahwa pihaknya menggugat Polres Kota Sukabumi atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini sidang kedua. Ketua kami, melalui kuasa hukum, menggugat Polres karena ada dugaan pelanggaran SOP. Salah satunya penangkapan tanpa surat resmi,” ujar Dadang kepada awak media usai sidang yang ditunda majelis hakim PN Kota Sukabumi.
Dadang menyayangkan ketidakhadiran pihak Polres Sukabumi Kota dalam sidang kedua tersebut. “Sangat disayangkan mereka tidak hadir. Kita juga tidak tahu apa alasannya. Tapi kami harap proses hukum ini berjalan transparan dan ada kepastian hukum,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan berlarut-larut. “Kalau kinerja seperti ini terus terjadi, kami khawatir kelak masyarakat yang jadi korban kriminalisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dadang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses praperadilan hingga tuntas, termasuk membuka opsi untuk melakukan audiensi dan melapor ke Propam Mabes Polri jika diperlukan.
Terkait kronologis kejadian, Dadang menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tawuran dua kelompok remaja di area fly over jalan jalur Lingkar selatan,Desa babakan kecamatan Cisaat (26/02/2025). Dalam kejadian itu, seorang anggota dari pihak Ketua LSM Kompak menjadi korban dan meninggal akibat dibacok. Namun yang membuat pihaknya heran, justru keluarga dari korban yang ditangkap lebih dulu.
“Kenapa yang ditangkap malah dari pihak korban? Sementara terduga pelaku pembunuhan sampai hari ini belum juga ditangkap. Ada apa ini?” tanya Dadang.
Hal senada disampaikan oleh Iman Tariki, keluarga dari korban penangkapan. Ia mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan oleh satuan Buser Polres Kota Sukabumi.
“Saya nggak minta apa-apa, cuma ingin penjelasan dari polisi. Penangkapan itu tanpa surat, tanpa barang bukti. Yang ditangkap duluan malah pihak kami,” kata Iman, warga Cibeureum, Kota Sukabumi.
Iman menilai, lambannya penanganan terhadap terduga pelaku utama justru menunjukkan ketidakprofesionalan aparat kepolisian sukabumi kota.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Sukabumi belum bisa dilakukan. Petugas Humas menyampaikan bahwa hakim tengah melanjutkan sidang, dan konfirmasi dijadwalkan ulang pada sidang lanjutan, Senin (28/04/2025) mendatang.
(Prim RK)














