SUARARAKYAT || SUKABUMI – Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Danny Ramdhani, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diterimanya terkait tidak adanya lagi pungutan wakaf yang dikondisikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Pernyataan tersebut disampaikan Danny melalui unggahan di akun TikTok pribadinya. Ia mengaku bersyukur karena praktik yang sebelumnya menjadi sorotan publik itu disebut telah dihentikan.
“Alhamdulillah, informasi yang kami terima tidak ada lagi pungutan terkait wakaf yang dikondisikan oleh dinas, SKPD maupun perusahaan daerah kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” ujar Danny. Sabtu (18/07/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penghentian praktik tersebut sejalan dengan komitmen yang sebelumnya telah dibangun bersama pada awal tahun 2026. Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Danny juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap kerja sama program wakaf antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Doa Bangsa.
Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk ibadah sosial, seperti wakaf, infak, sedekah, maupun amal jariah, semestinya dilaksanakan atas dasar kesadaran dan kerelaan masing-masing individu, tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Infak, sedekah, jariah, dan sebagainya harus dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak mana pun. Hal itu sudah menjadi ranah pribadi masing-masing, bukan sesuatu yang dikondisikan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Danny kembali mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang dinilai telah berkontribusi sehingga praktik yang menjadi perhatian publik tersebut dapat dihindari dan tidak terulang kembali.
Penulis : Prima RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














