Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Dibawah Umur

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (22) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak didiknya.

Tersangka MZ berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan yang berlokasi di Jalan Genteng Kali, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketujuh korban merupakan santri asuh tersangka yang masih di bawah umur, dengan rincian usia antara 10 hingga 15 tahun.

“Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban,” ujar Kombes Pol Luthfi, Senin (11/5/26).

READ  Kapolres Maybrat Hadiri Rapat forkopimda: Pendekatan dengan Tokoh Masyarakat Penting untuk Keamanan Daerah

Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang kini dalam proses uji laboratorium forensik.

Atas perbuatannya tersangka MZ dengan pasal ketentuan pidana yang berlapis, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa/kepercayaan.

Polrestabes Surabaya saat ini terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain.

Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis intensif kepada seluruh korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan trauma.

Kombes Pol Luthfi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua santri di yayasan tersebut, agar segera melapor jika mengetahui atau mendapati anaknya mengalami tindak serupa.

“Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami,” tegas Kombes Luthfi.

 

Penulis : Ags

Editor   : Red

Sumber Berita : suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemasangan Instalasi Listrik RTLH TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Utamakan Keamanan
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Gelar Penyuluhan Kamtibmas di Kampung Tanah Rubuh
Komandan Kodaeral XIV Sorong Hadiri Tasyakuran Peringatan Hardikal Ke-80
Polres Jember Beri Layanan Pengamanan, Latihan Bersama 415 Pesilat Kondusif
Rakernis Pusjarah Polri: Perkuat Implementasi Tribrata Dan Catur Prasetya
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Berikan Layanan Kesehatan ke Rumah Warga
Patroli Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor Diduga Balap Liar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:58 WIB

Pemasangan Instalasi Listrik RTLH TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Utamakan Keamanan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:56 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Gelar Penyuluhan Kamtibmas di Kampung Tanah Rubuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:30 WIB

Komandan Kodaeral XIV Sorong Hadiri Tasyakuran Peringatan Hardikal Ke-80

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:50 WIB

Polres Jember Beri Layanan Pengamanan, Latihan Bersama 415 Pesilat Kondusif

Berita Terbaru

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB