Polda Papua Barat Daya Tetapkan 4 Tersangka Pembunuhan Tambrauw, Terancam 20 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Polda Papua Barat Daya melalui Ditreskrimum telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pengeroyokan, atau penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Bamusbama, Kabupaten Tambrauw

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tanggal 16 Maret 2026, Senin (6/4/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, menyampaikan bahwa pada Sabtu, 4 April 2026, bertempat di Rutan Polres Sorong, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf, S.I.K., M.H, beserta jajaran Ditreskrimum Polda PBD dan Sat Reskrim Polres Tambrauw, telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain para tersangka, satu orang saksi dengan inisial KW masih dimintai keterangan lebih lanjut

Jenny menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kepolisian, bukan hasil upaya paksa. Proses ini berjalan lancar berkat mediasi dan peran serta berbagai pihak.

“Proses ini berkat campur tangan dari Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, dan tokoh masyarakat setempat sehingga proses membawa keempat tersangka dan satu saksi dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Kompol Jenny Hengkelare dalam rilis pers di Polda Papua Barat Daya.

READ  Kapolres Tangsel Silaturahmi ke Kediaman Kak Seto, Bahas Program Perlindungan Anak

Meskipun menyerahkan diri, Polda Papua Barat Daya tetap menjalankan proses hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Para tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik saat ini masih terus mendalami keterangan saksi yang berada di Sorong.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf memastikan para tersangka diduga melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana atau Pengeroyokan atau Penganiayaan Mengakibatkan Matinya Orang.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 459 dan atau Pasal 469 ayat (2) dan (1), Subsidiar Pasal 262 ayat (4), (3), (2), (1) Jo Pasal 466 ayat (3), (2), (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, para tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sorong Kota Bersama Bhayangkari Gelar Anjangsana dan Bagikan Tali Asih untuk Purnawirawan dan Warakawuri
Team Mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Amankan Residivis Pelaku Curanmor
49 Casis Bintara Polri Ikuti Seleksi Uji PMK dan Psikologi 2026 Polda PBD Masuki Tahap II
Kapolda Papua Barat Daya Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup II Tahun 2026 di Stadion Bawela Kota Sorong
Seleksi Bintara Polri 2026 Polda PBD Masuki Tahap II, Puluhan Casis Jalani Uji Mental dan Psikologi
Personel Polda PBD Hadiri Jalan Santai Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Kota Sorong
Polsek Bengkalis Rawat Lahan Jagung BUMDES Dara Sembilan Usia 100 Hari, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Polres Maybrat Musnahkan 1,4 Kilogram Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sorong Kota Bersama Bhayangkari Gelar Anjangsana dan Bagikan Tali Asih untuk Purnawirawan dan Warakawuri

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:38 WIB

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Amankan Residivis Pelaku Curanmor

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:26 WIB

49 Casis Bintara Polri Ikuti Seleksi Uji PMK dan Psikologi 2026 Polda PBD Masuki Tahap II

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:24 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup II Tahun 2026 di Stadion Bawela Kota Sorong

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:19 WIB

Seleksi Bintara Polri 2026 Polda PBD Masuki Tahap II, Puluhan Casis Jalani Uji Mental dan Psikologi

Berita Terbaru