SUARARAKYAT.info || SUKABUMI- Pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah oleh jemaah Muhammadiyah di Kota Sukabumi dipastikan tidak digelar di Lapang Merdeka. Sebagai alternatif, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Sukabumi akan memusatkan ibadah di dua lokasi, yakni SD Aisyiyah Cipoho dan Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI).
Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kota Sukabumi tidak memberikan izin penggunaan Lapang Merdeka sebagai lokasi Salat Idulfitri.
Bendahara PDM Kota Sukabumi, H. Syahid Arsalan, S.Ag., menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan penggunaan Lapang Merdeka untuk pelaksanaan Salat Idulfitri yang direncanakan berlangsung pada Jumat, 20 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permohonan diajukan karena jumlah jemaah cukup banyak dan kerap membludak. Anggota Muhammadiyah yang memiliki KTA sekitar 1.000 orang lebih, sementara total jemaah bisa lebih dari tiga kali lipatnya,” ujar Syahid kepada awak media, Kamis (19/03/2026) malam.
Menurutnya, kebutuhan akan lokasi yang luas menjadi penting agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan nyaman dan tertib.
Ia juga mengungkapkan, dalam rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam pada Senin (16/03/2026) Kemaren, pihaknya telah menyampaikan harapan kepada pemerintah daerah agar memberikan izin penggunaan Lapang Merdeka.
Di sisi lain, Lembaga Dakwah Komunitas PDM Kota Sukabumi dalam pernyataan sikapnya menyoroti pentingnya akses yang adil terhadap ruang publik untuk kegiatan keagamaan.
Dalam pernyataan tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa Salat Idulfitri tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga sosial dan budaya. Karena itu, pembatasan penggunaan ruang publik dinilai perlu disertai alasan yang objektif dan transparan.
Mereka juga menilai kebijakan yang tidak disertai penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan serta mencederai prinsip kesetaraan warga negara dalam menjalankan ibadah.
“Dalam kerangka negara hukum, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin. Oleh karena itu, kebijakan publik seharusnya sejalan dengan perlindungan hak tersebut,” demikian
kutipan pernyataan sikap tersebut.
Meski demikian, Muhammadiyah tetap mengedepankan sikap konstruktif dengan mendorong dialog terbuka bersama pemerintah daerah.Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Sukabumi melalui surat resmi menjelaskan bahwa penggunaan Lapang Merdeka mengacu pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kompleks Lapang Merdeka.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Lapang Merdeka dapat digunakan di luar fungsi utamanya dengan mempertimbangkan kegiatan pemerintah.
Selain itu, pelaksanaan Salat Idulfitri di lokasi tersebut akan menyesuaikan dengan pengumuman resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI.
“Penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan Salat Idulfitri akan dilaksanakan sesuai dengan hasil pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat,” demikian kutipan dari surat Pemerintah Kota Sukabumi
Penulis : Prim RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














