Kota Sorong Papua Barat Daya – Kuasa hukum Ketua DPR Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, memberikan klarifikasi atas pernyataan Senator Paul Finsen Mayor yang menyebut Ketua DPR perlu diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan baju dinas di lingkungan DPR Papua Barat Daya.
Dalam keterangannya, Yosep menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak didasarkan pada data dan fakta hukum yang ada, Senin (2/3/2026).
Yosep Menyapikan Apa yang disampaikan oleh Senator Paul Finsen Mayor adalah pernyataan tanpa basis data. Dari 19 saksi yang telah diperiksa hingga penetapan enam tersangka, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan Ketua DPR terlibat atau berpartisipasi dalam pengadaan baju dinas tersebut,” tegas Yosep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengadaan baju dinas merupakan usulan murni dari Sekretaris Dewan (Sekwan) kepada Penjabat (Pj) Gubernur saat itu, Pada periode tersebut, DPR Papua Barat Daya belum terbentuk secara definitif.
“Pengajuan anggaran dilakukan oleh Sekwan kepada Pj Gubernur sesuai ketentuan yang berlaku, karena saat itu belum ada DPR definitif,” jelasnya.
Yosep memaparkan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan baju dinas diterbitkan pada 2 Oktober 2024. Sementara itu, kliennya, Otis Sagrim, baru dilantik sebagai anggota DPR pada 12 Oktober 2024 dan sehari kemudian terpilih sebagai Ketua DPR sementara.
Ia juga menjelaskan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan pada 28 Oktober 2024 dan diketahui oleh Ketua DPR sementara dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga.
Lebih lanjut, Yosep menyampaikan bahwa kliennya baru menerima Surat Keputusan dari Partai Golkar pada 12 Februari 2025 untuk diusulkan sebagai Ketua DPR definitif. Proses pengusulan kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri hingga akhirnya dilantik sebagai Ketua DPR definitif pada Juli 2025.
“Bagaimana mungkin seseorang yang saat itu belum dilantik, bahkan masih berstatus anggota biasa, dapat mengintervensi proses pengadaan? Klien kami bukan pejabat pengambil keputusan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Yosep juga menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 19 saksi dan sejumlah anggota DPR, tidak ada satu pun yang menyebut nama kliennya dalam perkara tersebut.
“Tanpa adanya penyebutan nama dalam kesaksian, tentu tidak ada dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan,” katanya.
Ia menyayangkan pernyataan Senator PFM yang dinilai menggiring opini publik tanpa didukung data hukum. Meski demikian, Yosep menyatakan pihaknya tetap menghormati fungsi pengawasan yang dimiliki anggota DPD RI.
“Kritik adalah hak setiap pejabat publik, tetapi harus berbasis data dan dilakukan secara kelembagaan. Jika ingin melakukan pendalaman, dapat ditempuh melalui mekanisme resmi seperti rapat dengar pendapat,” ujarnya.
Yosep juga mengingatkan agar tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Ia menyebut dalam perkara ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dan proses hukum dinilai telah berjalan sesuai mekanisme.
“Kami saat ini melakukan pendampingan terhadap salah satu tersangka berinisial FS. Berdasarkan informasi yang kami terima, proses penetapan tersangka telah selesai dan tidak ada penambahan tersangka,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Yosep menegaskan bahwa tim kuasa hukum bekerja secara profesional dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami sangat menyayangkan tudingan yang terus disampaikan tanpa bukti yang jelas, Jika memang ada keterlibatan, sebutkan dasar dan saksinya. Jangan membangun opini tanpa fakta hukum,” pungkasnya.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














